Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

TAK RELA Dimanfaatkan Kubu Mario Dandy, Ayah David Ozora Cabut Maaf, Keluarga Siapkan Laporan Baru

Pupus sudah harapan Mario Dandy Satriyo mendapat keringanan hukuman atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menjeratnya. 

Editor: Musahadah
kolase twitter @seeksixsuck/tribun jakarta
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencabut maafnya untuk Mario Dandy karena merasa akan dimanfaatkan untuk meringankan hukuman tersangka penganiaya anaknya. 

SURYA.CO.ID -  Pupus sudah harapan Mario Dandy Satriyo mendapat keringanan hukuman atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menjeratnya. 

Hal ini setelah ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menarik pernyataan maafnya kepada Mario Dandy yang sempat diucapkan beberapa waktu lalu,

Rupanya, Ayah David Ozora tak rela pernyataan maafnya dimanfaatkan kubu Mario Dandy untuk mendapat keringanan hukuman. 

Pernyataan tegas ayah David Ozora itu ditulis dalam cuitan terbaru di akun Twitternya. 

"Di hari ke 30 ini, ular2 beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tulis Jonathan. 

Baca juga: UPDATE Kondisi David Ozora Tepat Sebulan Usai Dianiaya Mario Dandy: Tangan dan Kaki Tak Lagi Diikat

Jonathan mengaku menulis pernyatana ini di depan David Ozora yang hingga kemarin belum benar-benar sadar. 

Dia juga mengabarkan kondisi David yang sampai sekarang masih membutuhkan sejumlah alat bantu untuk bertahan hidup. 

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," tulis Jonathan.

Jonathan sekali lagi tidak rela dan tidak ada ampunan apa pun.  

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tegasnya. 

Sebelumnya, cuitan Jonathan, pada 21 Februari 2023 lalu, keluarga Mario sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.

Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.

Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.

Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.

Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.

"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Ancaman Laporan Baru

Tersangka Mario Dandy Satriyo ketika berada di kegiatan rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Tersangka Mario Dandy Satriyo ketika berada di kegiatan rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Di bagian lain, keluarga David Ozora (17) kini mempersiapkan laporan baru bagi Mario Dandy Satriyo (20). 

Laporan tersebut buntut penyebaran video penganiayaan David yang disebarkan Mario. 

Mario kini terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). 

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger, Rabu (22/3/2023).

Alto mengatakan, adanya penyebaran video tersebut sekaligus dapat membuktikan bahwa Mario melakukan perencanaan penganiayaan David. 

"Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," kata Alto. 

Alto menyebut Mario mengirimkan dan menyebar video penganiayaan ke teman-teman sekolah David.

Dalam video yang dikirim itu, kata Alto, Mario menyertakan kalimat provokasi. 

"Kami sudah tahu bahwa memang si mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto. 

Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya.

"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ujarnya. 

Seperti diketahui, sesaat setelah menganiaya David, Mario Dandy disebut mengirimkan video penganiayaan David.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat hadir di acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).

Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.

Dengan menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario Dandy telah melanggar pidana dan Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

"Ini pelanggaran hukum, ini delik pidana. Selain penganiayaan berat, ini (mengirim video) pelanggaran pidana lagi karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur, melanggar UU ITE."

"(Video itu dikirim) Sesaat setelah penganiayaan terjadi," katanya. 

Meski demikian, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David tersebut. 

David Diancam Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan

Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.

Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik. 

"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi." 

"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," kata Hengki. 

Meski demikian bukti yang didapat tersebut, kata Hengki, perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan David.

"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."

"Jadi artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.

"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Tarik Ucapannya, Kini Ogah Ampuni Mario yang Aniaya sang Anak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved