Berita Tulungagung

NASIB Suami Bu Kades usai Pura-pura Buang Bayi Hasil Selingkuh di Tulungagung, Dilimpahkan ke Blitar

Nasib Riyanto (45), suami bu kades setelah ketahuan pura-pura membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan Widayanti (30).

Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
kolase surya/david yohanes
Suami bu kades, Riyanto (45) dan selingkuhannya, Widayanti (30) saat dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, Selasa (21/3/2023). 

"Saat itu kondisinya masih hidup, tapi tidak menangis," ucapnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Bayi nahas ini segera dibawa ke Puskesmas Ngantru untuk mendapatkan pertolongan medis.

Bayi laki-laki itu sempat diberi pertolongan oksigen, resusitasi pijat jantung dan dihangatkan. 

Namun semua upaya itu tak membuahkan hasil, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.

Pengakuan Riyanto ini lah yang justru membuat polisi curiga. 

"Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY (Riyanto). Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (21/3/2023). 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, sempat menginterogasi Riyanto, berdasar temuan fakta di lapangan.

"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu. Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," sambung Anshori. 

Petugas akhirnya menjemput Riyanto di rumahnya pada Senin (20/3/2022) pukul 20.00 WIB.

Menurut Bidan Desa Pojok, Lilik Muniroh, bayi tersebut diperkirakan lahir dalam kondisi prematur.

Saat ditemukan kulitnya membiru dan plasenta belum dipotong.

Beratnya 1,7 kilogram, panjang 40 centimeter.

"Diperkirakan kandungan masih 7 bulan. Jadi organ bayi juga belum siap," ujar Lilik.

Saat ditemukan bayi hana ditutupi kain dan dalam kondisi lemas.

Diperkirakan ia lahir dua jam sebelum ditemukan.

Kondisinya juga sudah bersih dari darah dan cairan persalinan.

"Kondisinya sudah sempat dibersihkan sebelum dibuang. Kalau baru lahir kan masih berlumuran darah dan cairan," sambung Lilik.

Masih menurut Lilik, kondisi bayi hipotermia atau kedinginan.

Kondisi dimungkinkan karena bayi terlalu lama di udara terbuka.

Padahal bayi yang prematur seharusnya langsung mendapat perawatan medis dan ditaruh dalam inkubator.

"Bayi prematur harus lahir di rumah sakit karena harus segera mendapat perawatan. Kalau lahir sendiri sangat membahayakan bayi," tegas Lilik.

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka  pidana ditambah sepertiganya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved