Berita Tulungagung

NASIB Suami Bu Kades usai Pura-pura Buang Bayi Hasil Selingkuh di Tulungagung, Dilimpahkan ke Blitar

Nasib Riyanto (45), suami bu kades setelah ketahuan pura-pura membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan Widayanti (30).

Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
kolase surya/david yohanes
Suami bu kades, Riyanto (45) dan selingkuhannya, Widayanti (30) saat dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, Selasa (21/3/2023). 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Riyanto (45), suami bu kades setelah ketahuan pura-pura membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan Widayanti (30), selingkuhannya di Tulungagung.

Setelah mendekam beberapa hari di Mapolres Tulungagung, suami bu kades yang tinggal di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, akhirnya dilimpahkan ke Polres Blitar Kota.

Hal ini beralasan karena meskipun suami bu Kades ini membuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, namun kejadian persalinannya di Blitar. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengungkapkan, Widayanti memang tercatat sebagai warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.

Namun kesehariannya ia tinggal di rumah orang tuanya di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Baca juga: SIASAT LICIK Suami Bu Kades Sebelum Buang Bayi Hasil Selingkuhnya di Tulungagung, Cari Orang Sakti

Proses persalinan bayi itu ada di rumah orang tua tersangka perempuan di Wonodadi Blitar.

“Waktu kejadian dan tempat kejadian semuanya ada di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Jadi yang berhak menangani perkara ada di Polres Blitar Kota,” terang Iptu M Anshori, Rabu (22/3/2023).

Anshori memastikan, proses penyerahan tersangka Riyanto dan Widayanti sudah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).

Anshori mengungkapkan, pasangan bukan suami istri ini mulai menjalin asmara sejak Agustus 2021 silam.

November 2021 mereka pertama kali menyatakan cinta dilanjut melakukan hubungan badan.  

Pada September 2022 Widyanti merasakan gejala hamil, dan memeriksakan diri pada Oktober 2022.

Hasil pemeriksaan di dokter kandungan menyatakan ibu satu anak ini positif berbadan dua.

“Mereka sempat ke dukun bayi untuk menggugurkan kandungan, namun tidak membuahkan hasil,” ucapnya.

Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.

Mereka lalu mencari informasi obat pengugur kandungan dari internet.

Dari pencarian daring ini didapat penjual yang menawarkan obat yang manjur.

Akhirnya Riyanto memesan obat penggugur kandungan pada 10 Maret 2023 lewat internet.

Riyanto menerima 8 tablet obat penggugur kandungan ini pada Rabu (15/3/2023), dan diberikan ke Widayanti pada Minggu (19/3/2023).

Widayanti mulai meminum obat penggugur kandungan itu pada Minggu malam.

Setiap tablet diminum setelah jeda satu jam, hingga pada tablet ke-7.

Tablet ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam kemaluan.

Proses Persalinan Widayanti

Akhirnya Widayanti melahirkan anaknya pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah ibunya di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

“Tersangka melahirkan sendirian di kamar mandi rumah ibunya. Bayi itu lalu dibungkus kain jarit,” papar Anshori.

Widayanti lalu memanggil Riyanto untuk menyerahkan bayi yang baru dilahirkannya.

Riyanto sempat pulang untuk mengambil kardus bekas Kopi ABC untuk membawa bayi itu.

Setelah itu ia membawa anak itu dengan mobil dan menghampiri temannya Bernama Bani.

Kepada Bani, Riyanto mengaku baru saja menemukan bayi dan ingin Bani ikut membawanya ke Puskesmas Ngantru.

Namun Bani menolak ajakan itu, sehingga Riyanto membawa sendiri bayi itu.

Bayi itu sebenarnya langsung dibawa ke Puskesmas Ngantru, tidak pernah dibuang.

“Sesampai di Puskesmas Ngantru, dia mengarang cerita bahwa bayi itu ditemukan di tepi jalan. Padahal sebenarnya bayi itu dibawa keliling, sebelum dibawa ke Puskesmas Ngantru,” sambung Anshori.

Bayi dengan panjang 40 centimeter dan panjang 1,7 kilogram itu meninggal dunia 20 jam setelah di Puskesmas Ngantru.

Kondisi fisiknya lemah karena lahir dalam kondisi prematur, dan tidak segera mendapat perawatan.

Dengan fakta ini maka pasangan ini dijerat dengan pasal kekerasan pada anak hingga meninggal dunia, seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

“Karena bayi yang masih di dalam kandungan itu termasuk yang harus dilindungi. Upaya pengguguran kandungan adalah kekerasan pada anak,” pungkas Anshori. 

Sosok Widayanti

Suami bu Kades, Riyanto dan pasangan selingkuhnya, Widayanti yang membuang bayi hasil hubungan terlarangnya di sawah.
Suami bu Kades, Riyanto dan pasangan selingkuhnya, Widayanti yang membuang bayi hasil hubungan terlarangnya di sawah. (kolase surya/david yohanes)

Ternyata, saat menjalani hubungan terlarang dengan Riyanto, Widayanti berstatus istri orang. 

Saat ini suami Widayanti bekerjasa sebagai TKI di Taiwan. 

Istri Widayanti sudah bekerja lima tahun di Taiwan. 

Terungkapnya kasud ini bermula dari kejelian petugas yang melihat kejanggalan penjelasan Riyanto.

Awalnya Riyanto mengaku menemukan bayi itu saat lewat mengendarai mobil di desa tersebut. 

"Saat itu saya penasaran kok ada kardus di tepi jalan. Lalu saya mundurkan mobil terus memeriksanya," terang Riyanto sebelum siasatnya terungkap.

Riyanto lalu melongok ke dalam  kardus bekas Kopi ABC yang dalam kondisi terbuka itu.

Ia lalu melihat sesosok bayi yang terbungkus kain, menggeliat di dalam kardus itu.

Riyanto yang kebingungan mencoba meminta bantuan warga lain yang kebetulan lewat.

"Saat itu kondisinya masih hidup, tapi tidak menangis," ucapnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Bayi nahas ini segera dibawa ke Puskesmas Ngantru untuk mendapatkan pertolongan medis.

Bayi laki-laki itu sempat diberi pertolongan oksigen, resusitasi pijat jantung dan dihangatkan. 

Namun semua upaya itu tak membuahkan hasil, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.

Pengakuan Riyanto ini lah yang justru membuat polisi curiga. 

"Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY (Riyanto). Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (21/3/2023). 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, sempat menginterogasi Riyanto, berdasar temuan fakta di lapangan.

"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu. Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," sambung Anshori. 

Petugas akhirnya menjemput Riyanto di rumahnya pada Senin (20/3/2022) pukul 20.00 WIB.

Menurut Bidan Desa Pojok, Lilik Muniroh, bayi tersebut diperkirakan lahir dalam kondisi prematur.

Saat ditemukan kulitnya membiru dan plasenta belum dipotong.

Beratnya 1,7 kilogram, panjang 40 centimeter.

"Diperkirakan kandungan masih 7 bulan. Jadi organ bayi juga belum siap," ujar Lilik.

Saat ditemukan bayi hana ditutupi kain dan dalam kondisi lemas.

Diperkirakan ia lahir dua jam sebelum ditemukan.

Kondisinya juga sudah bersih dari darah dan cairan persalinan.

"Kondisinya sudah sempat dibersihkan sebelum dibuang. Kalau baru lahir kan masih berlumuran darah dan cairan," sambung Lilik.

Masih menurut Lilik, kondisi bayi hipotermia atau kedinginan.

Kondisi dimungkinkan karena bayi terlalu lama di udara terbuka.

Padahal bayi yang prematur seharusnya langsung mendapat perawatan medis dan ditaruh dalam inkubator.

"Bayi prematur harus lahir di rumah sakit karena harus segera mendapat perawatan. Kalau lahir sendiri sangat membahayakan bayi," tegas Lilik.

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka  pidana ditambah sepertiganya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved