Berita Kota Surabaya

Semua Hiburan Malam di Surabaya Ditutup Selama Ramadhan, Biliar Diizinkan Hanya Untuk Latihan

Penggunaan rumah biliar hanya boleh digunakan untuk latihan olahraga yang mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

surya/bobby constantine koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membuat surat edaran melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. SE itu diterbitkan dalam rangka menjamin kenyamanan selama pelaksanaan puasa.

"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," terang Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (22/3/2023).

Di antara poin dalam edaran tersebut, Wali Kota Surabaya meminta seluruh tempat rekreasi hiburan umum (RHU), termasuk tempat hiburan malam tutup. Hal ini tertuang dalam poin ketiga SE tersebut.

Isi poin tersebut adalah, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, hingga Spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan. Termasuk fasilitas serupa di hotel dan restoran. "Selain itu, panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," begitu petikan SE tersebut.

Tidak hanya itu, kegiatan rumah biliar juga dilarang buka. Penggunaan rumah biliar hanya boleh digunakan untuk latihan olahraga yang mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Termasuk, rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Pun dengan bioskop, diperbolehkan buka dengan waktu terbatas. "Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Shalat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Shalat Isya/ Tarawih)," jelasnya.

Pemkot juga melarang masyarakat menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Terutama bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian, pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual, maupun menyalakan petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri. "Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran," tulis poin tersebut.

Untuk memastikan edaran tersebut dilaksanakan seluruh masyarakat, pemkot berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Surabaya. "Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan SE tersebut. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved