Berita Probolinggo
Pemkot Probolinggo Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Pemerintah Kota Probolinggo masuk lima besar nilai tertinggi di Jawa Timur dengan nilai 83.23 dengan kategori B dan berada di zona hijau.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo meraih piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022.
Pemerintah Kota Probolinggo masuk lima besar nilai tertinggi di Jawa Timur dengan nilai 83.23 dengan kategori B dan berada di zona hijau.
Kota yang memiliki sebutan Kota Mangga dan Anggur ini berada di urutan keempat setelah Kabupaten Ngawi dengan nilai 85,36 di peringkat pertama, Kabupaten Sidoarjo di peringkat kedua dengan nilai 84,46 dan peringkat ketiga diduduki oleh Kabupaten Kediri dengan nilai 84,15.
Acara penyampaian piagam penghargaan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/3/2023) di Kantor Ombudsman Perwakilan Jatim di Ngagel Surabaya.
Staf Ahlis Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Agus Hartadi hadir dalam acara tersebut.
Agus Hartadi mengatakan capaian ini menjadi dorongan motivasi ke depan untuk memperbaiki pelayanan publik.
Perbaikan dalam pelayanan publik juga merupakan komitmen Pemkot Probolinggo.
"Kami juga tidak berhenti untuk terus memberikan arahan kepada perangkat daerah untuk memberikan pelayanan publik terbaik," katanya, Selasa (21/3/2023).
Dia menyebut ada empat dimensi penilaian yakni input, proses, ouput dan pengaduan.
Hasil dari penilaian itu, Pemkot Probolinggo mendapatkan piagam penghargaan mentereng di tingkat regional yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
"Di Kota Probolinggo sendiri enam perangkat daerah yang dinilai antara lain Puskemas Kedopok, Puskesmas Jati, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu," terangnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin menjelaskan penilaian tersebut dilaksanakan pada rentang Agustus-November 2022 pada 38 Kota/Kabupaten.
"Terdapat beberapa perangkat daerah yang menjadi objek penilaian di masing-masing instansi daerah tersebut di antaranya Dinas Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan puskesmas," ucapnya.
Agus melanjutkan ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009.
Penilaian ini dilakukan tanpa adanya pihak ketiga agar capaian penilaian obyektif, transparan dan dapat dipertangggung jawabkan.
Pendekatan kuantitatif menjadi cara pengolahan data yang telah mereka dapatkan melalui pengumpulan data dari masing-masing instansi.
Hasil penilaian pada tahun 2022 ini mengalami fluktuasi dengan kecenderungan ada perbaikan.
"Pemerintah Daerah yang mendapatkan zona hijau mengalami kenaikan. Di tahun 2021 hanya ada 9 pemda, dan di 2022 ini sudah meningkat 15 pemda. Dan pemda yang sebelumnya di zona merah sudah meningkat ke zona kuning, saya harap pemda yang sudah zona hijau mempertahankan pencapaiannya," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
PHDI Probolinggo Atur Aktivitas Pedagang Selama Yadnya Kasada, Kawasan Bromo Ditutup untuk Wisatawan |
![]() |
---|
Terhina Atas Pernyataan ASN Lewat Video, DPRD Probolinggo Melapor ke Polisi |
![]() |
---|
3 Pembakar Mobil LSM di Probolinggo Ternyata Terima Rp 8 Juta, Polisi Masih Enggan Sebut Pembayarnya |
![]() |
---|
Pergoki Pencurian Motor di Garasi Rumahnya, Remaja Probolinggo Terpental Saat Menahan Buntut Motor |
![]() |
---|
Pemkab Probolinggo Siap Sambut Salma Salsabila, Yakin Jadi Juara Indonesian Idol 2023 |
![]() |
---|