Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
DITOLAK LPSK, AGH Pacar Mario Dandy Siap Dilindungi Komnas PA, Arist Merdeka: Jangan Diskriminasi!
Komnas PA siap pasang badan untuk melindungi AGH Pacar Mario Dandy yang menjadi pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora.
SURYA.CO.ID - Setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) menolak melindungi AGH pacar Mario Dandy Satriyo, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) justru berani pasang badan.
Komnas PA siap melindungi AGH yang sudah ditetapkan polisi sebagai pelaku anak kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Kesiapan perlindungan bagi pacar Mario Dandy itu ditegaskan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.
Baca juga: PERAN APA Eks Pacar Mario Dandy di Penganiayaan David Ozora: Disudutkan PH, Dibela Keluarga Korban
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Di sisi lain, ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.
Sebelumnya, Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi kliennya.
Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.
Adapun AG merupakan pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Padahal, sambung Mangatta, LPSK pernah memberikan perlindungan kepada seorang terdakwa dalam kasus lain.
"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.
Di sisi lain, ia menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya," tutur Mangatta.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para penyidik selama ini," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Dijelaskan Hasto, permohonan perlindungan AGH ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: 4 FAKTA Cewek Pembisik Mario Dandy yang Picu Penganiayaan David Ozora, Eks Pacar tapi Bantah Ikut
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AGH tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AGH) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Sementara permohonan perlindungan saksi N dan R diterima dengan pertimbangan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AGH.
Lalu, bagaimana nasib AGH serelah permohonan perlindungannya ditolak LPSK?
Setelah menolak permohonan AGH, LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AGH.
Tak hanya itu, terkait hak AGH dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.
"Berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AGH dan memastikan terpenuhinya hak-hak AGH dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
Khususnya kata Hasto, AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peran AGH Sesuai Hasil Rekonstruksi
Sebelumnya, dengan mempertimbangan status AGH yang masih anak, polisi tidak mengikutsertakan dalam reka ulang atau rekonstruksi penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3/2023).
Meski begitu, terungkap sejumlah kelakuan janggal dari AGH, berikut diantaranya:
1. Bakar rokok
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, momen pacar Mario Dandy merokok terjadi ketika David dalam posisi sikap bertobat, yakni kepala berada di aspal dengan posisi tangan di belakang pinggang.
“Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokoknya pada saat korban (David) sedang bersikap tobat,” kata penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.
Penyidik menuturkan, adegan merokok tersebut dilakukan sebelum Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Awalnya, Mario meminta korban David untuk bersikap tobat selama satu menit.
Lalu, tersangka Shane Lukas sempat mencontohkan sikap tobat kepada korban David dengan kepala di bawah dan kedua tangannya ke belakang badannya.
Setelah dicontohkan, korban kemudian melakukan sikap tobat.
Pada saat korban dalam sikap tobat itulah, datang pelaku anak AG mengambil korek yang berada di samping korban, lalu menyalakannya.
“Pada saat korban bersikap tobat, ada adegan anak AG mengambil korek di samping korban, lalu membakar rokok miliknya. Dilanjutkan dengan momen anak AG menyalakan rokok,” ujar penyidik.
2. Saksikan David dianiaya

Mario Dandy Satriyo (20) meminta pacarnya AG 15 menonton aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
AG mulanya berdiri di sisi kanan mobil Rubicon dengan membelakangi Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
Mario lalu menepuk pundak AG dan memintanya berbalik badan untuk mengalihkan pandangan ke arah korban.
"Setelah posisi kamera disiapkan oleh MDS, anak AG dicolek untuk menyaksikan. Yang tadinya hadap sana (belakang), jadi hadap sini. Kemudian AG melihat ke arah korban," kata penyidik saat rekonstruksi.
Dalam hitungan detik setelah AG berbalik badan, Mario langsung menendang kepala David. Ketika itu David sedang diminta melakukan gerakan plank.
Penyidik menyebut Mario mengambil ancang-ancang sebelum menendang kepala korban.
"Kemudian tersangka MDS menendang kepala bagian kanan korban dengan posisi korban sedang plank tadi, menggunakan kaki kanan dan menggunakan sepatu. Ada ancang-ancang dari MDS sebelum menendang," ujar penyidik.
3. Ikut merekam
Dalam rekonstruksi, perekaman video aksi penganiayaan brutal oleh Mario mulanya dilakukan oleh Shane Lukas (19).
Shane merekam sejak sejak awal Mario menganiaya David.
Perekaman video itu dilakukan Shane menggunakan handphone Mario.
Namun, ternyata bukan Shane seorang yang merekam aksi penganiayaan David. Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa AG juga ikut merekam.
Shane terlihat memberikan HP Mario kepada AG yang berdiri di sisi kiri belakang mobil Jeep Rubicon.
Hanya saja, AG hanya sebentar merekam video aksi penganiayaan David lantaran ada teriakan dari teman ibu korban bernama Natalia.
4. Tak mau tolong David
Ucapan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary yang menyebut perempuan berinisial AG (15) sempat menolong korban tak terbukti saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Dalam jumpa pers penetapan tersangka Shane Lukas (19) pada Jumat (24/2/2023), Ade Ary mengatakan AG memangku kepala David sebagai bentuk pertolongan.
"Dari saksi saudari N yang menolong korban (David) itu menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AG," kata Ade Ary.
"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N, ibu dari rekan korban itu, meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," tambahnya.
Namun, dalam rekonstruksi saksi N mengungkap bahwa AG tidak menolong korban.
Penyidik mengatakan, saksi N sempat meminta AG untuk membantunya memberikan pertolongan kepada korban.
"Boleh kamu kasih paha kamu ke bawah tangan saya seperti bantal?" kata saksi N.
Namun, menurut saksi N, AG hanya diam. Pacar Mario Dandy itu cuma memegang kepala David menggunakan tangan.
"Tapi anak AG diam saja, hanya pakai tangan," ucap penyidik.
(wartakota/tribun jakarta/tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Tolak Berikan Perlindungan kepada AGH, Pengacara Kecewa: Kami Tak Diberi Alasan Apa-apa
AGH Pacar Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Penganiayaan David Ozora
Komnas PA
LPSK Tolak Permohonan AGH Pacar Mario Dandy
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.