Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

DITOLAK LPSK, AGH Pacar Mario Dandy Siap Dilindungi Komnas PA, Arist Merdeka: Jangan Diskriminasi!

Komnas PA siap pasang badan untuk melindungi AGH Pacar Mario Dandy yang menjadi pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait siap memberikan perlindungan kepada AGH, pacar Mario Dandy jika diminta. 

SURYA.CO.ID - Setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) menolak melindungi AGH pacar Mario Dandy Satriyo,  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) justru berani pasang badan. 

Komnas PA siap melindungi AGH yang sudah ditetapkan polisi sebagai pelaku anak kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora. 

Kesiapan perlindungan bagi pacar Mario Dandy itu ditegaskan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. 

Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.

Baca juga: PERAN APA Eks Pacar Mario Dandy di Penganiayaan David Ozora: Disudutkan PH, Dibela Keluarga Korban

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

Di sisi lain, ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

Sebelumnya, Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi kliennya.

Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.

Adapun AG merupakan pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Padahal, sambung Mangatta, LPSK pernah memberikan perlindungan kepada seorang terdakwa dalam kasus lain.

"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.

Di sisi lain, ia menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved