3 KELAKUAN JANGGAL Mantri Suhendi Sebelum Suntik Mati Kades Salamunasir, 6 Bulan Beri Ancaman Ini

Terungkap sejumlah kelakuan janggal Mantri Suhendi sebelum nekat menyuntik mati Salamunasir, Kepala Desa Curug goong, Kecamatan Padarincang, Serang.

Editor: Musahadah
kolase tribun banten/istimewa
Mantri Suhendi ditetapkan tersangka setelah memberi suntikan maut Kades Salamunasir di Serang, Benten. Berikut 3 kelakuan janggalnya. 

SURYA.CO.ID - Terungkap sejumlah kelakuan janggal Mantri Suhendi sebelum nekat menyuntik mati Salamunasir, Kepala Desa Curug goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. 

Seperti diketahui, suntikan maut mantri Suhendi ke tubuh Kades Salamunasir terjadi di rumah korban pada Minggu (12/3/2023). 

Akibat suntikan maut mantri Suhendi itu, kades Salamunasir langsung langsung pingsan dan dibawa ke Puskesmas Padarincang.

Lantaran kondisi korban yang tidak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke RSUD Banten, namun nyawanya tidak tertolong.

Tak menunggu lama, polisi langsung menangkap Mantri Suhendi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: SOSOK Bu Bidan yang Jadi Pemicu Mantri S Suntik Mati Kades Salamunasir, Dicemburui Karena Posyandu

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena Mantri Suhendi terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine .

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023) malam.

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Meski demikian, Hujra belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Karena masih menunggu hasil autopsi tim forensik.

Dia juga belum mengetahui kandungan cairan tersebut apakah mematikan atau tidak.

Sebab, tim forensik masih memeriksa sampel obat alergi tersebut.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan Sidiadryl  diphenhydramine, satu buah jarum suntik.

Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan motor pelaku sebagai sarananya.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

Di bagian lain, terungkap kelakuan janggal Mantri Sugendi sebelum beri suntikan maut Kades Salamunasir

1. Ancam kades Salamunasir 6 bulan 

Kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong, Eki Wijaya menyebutkan ancaman yang diberikan Mantri Suhendi kepada Kades Curug Goong terjadi selama 6 bulan.

"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh," kata Eki saat ditemui di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

Maka dari itu, keluarga korban menduga bahwa pelaku sudah merencanakan untuk membunuh Salamunasir.

"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," katanya.

2. Cemburu Buta

Kuasa hukum Mantri Suhendi, Raden Elang Mulyana mengungkap alasan di balik tragedi tersebut. 

Menurutnya, Mantri Suhendi nekat melakukan itu karena cemburu. 

Seperti diketahui, istri Mantri Suhendi yang berinisial N adalah bidan di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Sebulan sekali, N yang tinggal di Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di Desa tersebut, termasuk di desa Curug Goong yang dikepalai Salamunasir. 

Itu lah yang menjadi pemicu kecemburuan Mantri Suhendi. 

Apalagi setelah melihat foto istrinya, N (inisial) sedang makan dengan Salamunasir.

Foto itu disimpan di telepon genggam istrinya.

Menurut Raden Elang Mulyana, S beberapa kali mengingatkan sang istri kaitan masalah cemburu.

"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," kata Raden Elang kepada TribunBanten.com, Senin (13/3/2023).

Menurut Raden Elang, Mantri S tidak berniat membunuh Salamunasir karena cairan yang masuk ke dalam tubuh kades itu adalah cairan injeksi yang biasa digunakan untuk obat, bukan racun.

Awalnya, S hanya berniat memberikan efek jera saja kepada Salamunasir.

"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi. Berdasarkan pengakuan pelaku (S), alasan menyuntikan itu karena ingin memberikan efek jera biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," ungkap Raden Elang. 

Bahkan setelah korban mengalami lemas dan sesak napas, S juga membantu membawa korban ke Puskesmas Padarincang, hingga ke RSUD Banten.

"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas."

"Sehingga pelaku (S) juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," katanya. 

Di bagian lain, Sekretaris Desa Curuggoong, Maskun, bidan N dengan Salamunasir dekat karena berkaitan dengan profesi.

"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun.

Di sisi lain, isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan N muncul. Namun terkait hal ini, Maskun mangaku tidak mengetahui.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," pungkasnya.

3. Minta dibuatkan sertifikat tanah

Mantri S suntik mati Salamunasir, Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Ternyata ada sosok bu bidan yang jadi pemicunya.
Mantri S suntik mati Salamunasir, Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Ternyata ada sosok bu bidan yang jadi pemicunya. (kolase tribunbanten/istimewa)

Kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong, Eki Wijaya menjelaskan, Mantri Suhendi pernah mendatangi rumah Salamunasir.

Kedatangan Mantri Suhendi ke rumah korban tersebut untuk dibuatkan sertifikat tanah.

Eki menyebutkan, pada saat itu Mantri Suhendi datang ke rumah korban sekira pukul 12.00 WIB.

Namun, pada saat itu korban sedang berada di luar rumah.

"Tersangka ini datang ke rumah korban, meminta untuk dibuatkan sertifikat tanah," ungkapnya.

Karena korban sedang tidak dirumah, kata Eki, maka tersangka diminta oleh istri korban untuk menunggunya.

Sekira pukul 12.30 WIB, korban datang kerumah dan dilanjut perbincangan antara keduanya.

Pada saat itu, tersangka sempat marah-marah dan hendak memukul korban.

"Tapi posisi korban ini diam aja, hanya memang istri korban melihat tersangka ini mengeluarkan alat yaitu berbentuk suntikan," katanya.

Hingga pada akhirnya, kata Eki, tersangka berhasil menancapkan jamur suntik tersebut ke punggung sebelah kiri korban.

Seketika itu, korban mengalami kejang-kejang, hingga akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Padarincang dan dilarikan ke rumah sakit.

Saat kejadian itu, tersangka juga masih melakukan pertolongan kepada korban. Hingga membawanya ke Rumah Sakit.

"Pada saat kejadian itu, disitu hanya ada terasangka, korban, istri korban dan ponakannya ini. Tersangka juga setelah kejadian melihat kejang-kejang masih menolong korban dan membantunya membawa kerumah sakit," katanya.

Akibat kasus ini, Mantri Suhendi tak hanya terancam pidana berat, tapi juga kehilangan pekerjaannya. 

Camat Padarincang, Agus Saepudin, menjelaskan pelaku merupakan seorang mantri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Selain sebagai seorang mantri, pelaku juga membuka praktik pengobatan di Kampung Sukaraja, Serang.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, saat ini tengah menunggu status kepegawaian Mantri Suhendi.

"Sementara infonya (PNS di RSUD Banten,-red) itu, tapi kita belum tau status yang bersangkutan apa, PNS atau bukan, jabatannya apa kita masih tunggu dari pihak RSUD Banten," ujarnya kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/3/2023).

Setelah itu mengetahui status Suhendi, baru kemudian BKD melakukan proses sesuai dengan fakta data peristiwa, yang dilakukan oleh pelaku.

"Nanti kita melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan tentang PNS jika dia PNS, atau PPPK, tindaknya terukur sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Disampaikan Nana, untuk kasus hukum pidana yang dialami pelaku merupakan ranah dari pihak kepolisian.

Menurutnya, ketika ada surat penahanan terhadap yang bersangkutan.

 Apabila yang bersangkutan merupakan ASN atau PPPK di wilayah kerja Provinsi Banten.

Biasanya, kata dia, pihaknya akan mendapatkan surat pemberitahuan terkait penahanan.

"Kalau yang bersangkutan ditahan, biasanya kita lakukan pemberhentian sementara dulu, sampai proses inkrah," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Fakta Baru Pembunuh Kades Curug Goong Serang, 6 Bulan Diancam Mantri Suhendi hingga Tewas Tusuk

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved