UPDATE Kasus David oleh Mario Dandy: Polisi Bakal Panggil 4 Saksi, LPSK Tolak Lindungi AGH
Inilah update kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, anak eks pejabat pajak, hingga membuat korban sempat koma.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Tags
Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy
LPSK Tolak Permohonan AGH Pacar Mario Dandy
Polda Metro Jaya
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Berita Terkait
Baca Juga
Arti Ya Arhamarrahimin, Beserta Liriknya |
![]() |
---|
Makna Lirik Shollu Ala Nurilladzi Arojassama |
![]() |
---|
Razia Malam, Polrestabes Surabaya Ciduk 8 Pemuda Terindikasi Konsumsi Sabu untuk Tawuran |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Kolaborasi Bareng OceanKita, ACI Gelar Festival Arek Suroboyo Berkarya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.