UPDATE Kasus David oleh Mario Dandy: Polisi Bakal Panggil 4 Saksi, LPSK Tolak Lindungi AGH
Inilah update kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, anak eks pejabat pajak, hingga membuat korban sempat koma.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah update kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, anak eks pejabat pajak, hingga membuat korban sempat koma.
Setelah menjalani rekonstruksi dengan 37 adegan, pihak kepolisian berencana akan memanggisl empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Melansir Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini jadwal pemeriksaan itu masih disusuh penyidik.
Meski begitu, pihak kepolisian belum menentukan kapan pemanggilan saksi itu akan dilakukan.
"Terkait dengan perkembangan pemeriksaan empat saksi penguatan perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh MDS cs, penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Baca juga: UPDATE Nasib AGH Pacar Mario Dandy setelah LPSK Menolak Melindungi, Beda Nasib dengan Saksi R dan N
Meski begitu, Trunoyudo belum menyebut siapa saja sosok empat orang yang akan dimintai keterangannya untuk penguat soal perenanaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
"Namun siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik. Untuk penguatan dalam perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh MDS cs," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Keempat saksi tersebut diduga mengetahui perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.
"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi usai melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.
"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," ungkapnya.
Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.
"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga." ucapnya.
"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," sambungnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Mario Dandy Nangis Peragakan Penganiayaan David, Sepatu Necisnya Ikut Kena Sorot
LPSK Tolak Perlindungan AGH
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.
"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Baca juga: HASIL Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy Tak Akui AGH Pacar, Disoraki Saat Selebrasi
Kabulkan Permohonan David
Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy
LPSK Tolak Permohonan AGH Pacar Mario Dandy
Polda Metro Jaya
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Arti Ya Arhamarrahimin, Beserta Liriknya |
![]() |
---|
Makna Lirik Shollu Ala Nurilladzi Arojassama |
![]() |
---|
Razia Malam, Polrestabes Surabaya Ciduk 8 Pemuda Terindikasi Konsumsi Sabu untuk Tawuran |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Kolaborasi Bareng OceanKita, ACI Gelar Festival Arek Suroboyo Berkarya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.