UPDATE Rekonstruksi Penganiayaan David: Dipantau LPSK dan Psikolog Forensik Ingatkan UU Pidana Anak

Inilah update rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, hingga sempat mengalami koma beberapa hari.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Update rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, menampilkan 23 adegan. 

"Saya khawatir apabila kita semua tidak terlalu disiplin dalam melaksanakan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Reza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, jika proses rekonstruksi dan peradilan terhadap anak ini tidak memperhatikan aspek UU tersebut, dirinya khawatir akan muncul sederet kompleksitas.

Mulai dari praperadilan hingga tuntutan ganti rugi.

"Maka tidak tertutup kemungkinan akan ada kompleksitas-kompleksitas susulan, entah itu praperadilan atau tuntutsn ganti rugi, apalagi seandainya ada anggapan bahwa berkas penegakkan hukum telah melakukan misconduct (kesalahan)," jelas Reza.

Reza kemudian menjelaskan bahwa otoritas terkait, dalam hal ini aparat penegak hukum yang dinilai melakukan misconduct akan menghadapi tuntutan finansial yang sangat berat, hal ini berlaku pada sebagian negara.

"Dalam praktik di sebagian negara, kalau otoritas penegakkan hukum sudah dinilai melakukan misconduct, itu konsekuensi finansialnya sangat berat. Karena otoritas terkait harus membayar kompensasi terhadap pihak yang merasa dirugikan," tegas Reza.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa kondisi ini berpotensi semakin membuat rumit proses hukum, bahkan jauh sebelum proses persidangan berlangsung.

"Alih-alih proses pidananya berjalan, justru kita semua sudah dipusingkan oleh momen-momen yang mengganggu pikiran, yang berlangsung sebelum proses persidangan itu sendiri berjalan," pungkas Reza.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved