UPDATE Rekonstruksi Penganiayaan David: Dipantau LPSK dan Psikolog Forensik Ingatkan UU Pidana Anak

Inilah update rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, hingga sempat mengalami koma beberapa hari.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Update rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, menampilkan 23 adegan. 

Mengikuti Edwin, tampak sejumlah orang berpakaian warna biru bertuliskan LPSK ikut berjalan masuk ke arah TKP.

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Edwin maupun anggota LPSK di lokasi. Mereka langsung bergegas masuk ke arah salah satu rumah yang disebut sebagai kediaman saksi penganiayaan D.

AGH Pacar Mario Dandy Ditahan di Rutan Khusus Anak
AGH Pacar Mario Dandy Ditahan di Rutan Khusus Anak (KOMPAS.com/Tria Sutrisna, Istimewa/Twitter)

Baca juga: AKHIRNYA Sosok APA yang Buat Mario Dandy Emosi hingga Aniaya David Terkuak, Kubu AGH Sebut Si Mantan

LPSK Lindungi David

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam sidang paripurna para pimpinan LPSK.

Dalam sidang itu, pengajuan perlindungan yang diajukan keluarga D disetujui karena telah memenuhi syarat administrasi secara formil maupun materil.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/32023)," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin.

Menurut Hasto, perlindungan yang diberikan ialah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis D selaku korban penganiayaan berat.

Namun, proses rehabilitasi psikologis baru akan dilakukan jika korban D sudah sadarkan diri. Hal tersebut karena diperlukan proses asesmen oleh tim ahli terhadap D.

"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," kata Hasto.

Psikolog Forensik Ingatkan UU Pidana Anak

Psilolog Forensik Reza Indragiri meminta otoritas terkait yang akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, memperhatikan Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal ini terkait dengan adanya anak di bawah umur berinisial AGH yang terjerat kasus ini.

Ia merupakan kekasih Mario Dandy dan masih berusia 15 tahun, sehingga penanganan hukum terhadap anak ini pun harus ditangani secara berbeda dengan orang dewasa.

Terkait proses rekonstruksi kasus tersebut, ia mengaku khawatir otoritas terkait tidak terlalu memperhatikan UU ini.

Padahal anak yang sedang berhadapan dengan hukum merupakan manusia yang tetap memiliki masa depan, terlepas dari kasus yang menjeratnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved