Berita Trenggalek

Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Pelemparan Batu Peziarah GP Ansor Tulungagung di Trenggalek

Polda Jatim turun tangan mendalami kasus pelemparan batu rombongan peziarah GP Ansor Tulungagung di Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim turun tangan mendalami kasus pelemparan batu rombongan peziarah GP Ansor Tulungagung di Jalan Nasional, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Minggu (5/3/2022).

Hasilnya, terdapat satu tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut sehingga total tersangka menjadi 12 orang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan satu tersangka baru masih di bawah umur berinisial MAN (16).

Dengan demikian dari 12 tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur dan 7 lainnya dewasa.

Agus mengatakan setelah insiden pelemparan batu pada Minggu dini hari, pihak kepolisian sudah mendatangi rumah tersangka di Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.

"Tersangka baru diamankan Jatanras pada Senin (7/3/2023) di rumahnya, sepulang sekolah," jelas Agus, Rabu (8/3/2023).

Tersangka MAN berperan melempar batu ke mobil terakhir atau mobil nomor empat dari rombongan Ansor Tulungagung yang pulang ziarah dari makam KH Hasan Besari di Kecamatan Kauman, Ponorogo.

"Kasus ini di-backup Polda Jatim karena mendapatkan atensi pimpinan lantaran melibatkan ormas besar (GP Ansor)," lanjutnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 11 tersangka kasus pelemparan batu kepada rombongan peziarah Ansor Tulungagung, di Jalan Nasional Trenggalek - Ponorogo, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Minggu (5/3/2023).

Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan adanya pelemparan batu hingga melakukan penyidikan.

Tak berselang lama Satreskrim menangkap 7 orang yang kemudian mengembang menyebutkan 21 orang nama yang kemudian diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup alat bukti termasuk rekaman CCTV, dari 21 orang tersebut 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Agus mengungkapkan para tersangka adalah anggota sebuah perguruan silat yang berniat untuk mengganggu perguruan silat lain yang sedang perjalanan pulang dari acara di Madiun.

"Namun (para tersangka) salah sasaran, hingga terjadi insiden tersebut," tambah Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut insiden tersebut bukanlah Laka Lantas tunggal seperti laporan awal.

Namun merupakan tindak pidana kesengajaan dari oknum yang melakukan pelemparan kepada dua kendaraan hingga salah satunya masuk ke sungai.

"Rombongannya ada 4 mobil elf, pulang ziarah makam dari Ponorogo. Mobil pertama dan kedua lolos, sedangkan mobil ketiga dan keempat kena lemparan," jelas Agus.

Akibat insiden tersebut sopir dan seorang penumpang harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat.

"Beberapa tersangka juga diketahui bukan warga lokal, ada yang dari Ponorogo, ada yang dari Parakan (Kecamatan Trenggalek), dan sisanya warga situ," ucap Agus.

Mereka biasa nongkrong di sekitar tempat kejadian perkara lalu merencanakan hal tersebut secara spontan saat nongkrong.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved