Update Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan, AGH Ikut Dibui?
Dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas resmi di tahan di rutan. Bagaimana dengan AGH? Apakah bakal ikut dibui?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Hengki Haryadi menegaskan bahwa AGH tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.
Namun meskipun sudah menjadi pelaku, tidak dijelaskan secara pasti apakah AGH akan ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.
Baca juga: BENARKAH AGH Berbohong soal Selamatkan David saat Dianiaya Mario Dandy? Shane: Dia Merekam Kejadian
Hengki hanya menjelaskan bahwa penanganan AGH harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AGH bakal ditahan.
Sementara itu, ahli hukum pidana yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan menyampaikan, dalam kasus AG (15), dia sudah bisa dijatuhi hukuman pidana.
Hal ini sesuai dengan di UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Bisa, hal ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan anak yang dapat dijatuhi pidana, yaitu apabila anak sudah berumur 14-18 tahun.
Sedangkan untuk anak yang berusia di atas 18 tahun, maka sudah dewasa atau tidak memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 lagi.
"Tapi ada sanksi alternatif di samping pidana, yaitu sanksi tindakan (treatment)," ungkapnya.
Iksan menjelaskan beberapa sanksi tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak meliputi:
- Pengembalian kepada orang tua
- Penyerahan kepada seseorang
- Perawatan di rumah sakit jiwa
- Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
- Kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
- Pencabutan surat izin mengemudi
- Perbaikan akibat tindak pidana
Ia mengatakan, AGH bisa saja ditahan jika selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan) polisi memiliki cukup alasan untuk menahannya.
"Bisa saja ditahan, jika dikhawatirkan pelaku AGH itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidananya kembali," tambahnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
AKHIRNYA Sosok APA yang Buat Mario Dandy Emosi hingga Aniaya David Terkuak, Kubu AGH Sebut Si Mantan |
![]() |
---|
PERSAMAAN Rafael Alun Ayah Mario Dandy dan Eko Darmanto Usai Dicopot: Dipanggil KPK, Gajinya Segini |
![]() |
---|
UPDATE Kondisi David 2 Minggu Usai Dianiaya Mario Dandy: Belum Sadar, Ini Alat yang Masih Terpasang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.