Update Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan, AGH Ikut Dibui?

Dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas resmi di tahan di rutan. Bagaimana dengan AGH? Apakah bakal ikut dibui?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Jakarta
Mario Dandy dan Shane Lukas kini resmi ditahan di rutan 

SURYA.CO.ID - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak petinggi GP Ansor, memasuki babak baru.

Dua tersangka penganiayaan David resmi ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Keduanya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Lantas, bagaimana dengan AGH?

Sebelumnya, AGH turut ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.

Usai Mario dan David ditahan di rutan, banyak yang mempertanyakan nasib AGH.

Apakah AGH bakal menyusul ke tahanan?

Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, kedua tersangka dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Sebab, penyidikan kasus penganiayaan David oleh para tersangka kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait, khususnya terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum.

"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Nasib AGH Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu melansir Kompas.com, polisi resmi menaikan status AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved