Berita Kediri

PeduliLindungi Berubah Menjadi SatuSehat, Penumpang KA Diimbau Bawa Bukti Vaksin

dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Calon penumpang KA antre masuk di Stasiun KA Kota Kediri. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi perusahaan negara yang paling cepat dituntut beradaptasi atas perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat per 1 Maret 2023. Berkaitan dengan validasi status vaksin, para penumpang KA untuk sementara diimbau membawa bukti vaksin, selama proses migrasi masih berlangsung ke SatuSehat.

Imbauan kepada para penumpang untuk menunjukkan dokumen vaksin itu, adalah saat melakukan boarding. Dokumen vaksin dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di HP ataupun dokumen fisik. Jadi apa pun perubahan aplikasinya, PT KAI tetap memberlakukan syarat ketat untuk menggunakan jasa KA.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan.

KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, akan disampaikan kepada masyarakat.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” jelas Supriyanto.
Syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved