Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SEL KHUSUS Bharada E di Lapas Salemba usai Dipindahkan Diam-diam, Ini Jaminan LPSK dan Janji Richard

Inilah kabar terbaru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lembaga Pemasyarakatan atau La

Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUNNEWS
Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba. Dia akna ditempatkan di sel khusus. 

Ia juga mengungkapkan janji Bharada E untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Eliezer pun menyampaikan kepada saya bahwa dia berjanji akan berkelakuan baik dalam hal menjalani proses sebagai warga binaan," kata Ronny. 

Netizen Serbu Instagram Lapas Salemba

Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba hari ini, Senin (27/2/2023). Ini janjinya!
Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba hari ini, Senin (27/2/2023). Ini janjinya! (kolase kompas TV)

Di bagian lain, pemindahan Bharada E disambut para pendukungnya dengan 'menyerbu' instagram Lapas Salemba. 

Kalau biasanya instagram Lapas Salemba ini jarang sekali atau bahkan tidak ada komentar, di unggahan terbaru banyak dikomentari netizen.

Kebanyakan mereka meminta Lapas Salemba menjaga baik-baik Bharada E. 

Berikut komentarnya:  

zazki_a06: Titip Ricard Eliezer ya bapak/ibu Lapas yg baik hati, Icad klo bs sndrian aja jgn digabungkan sm napi lain  

desy_hdiany: Pak Bu tolong titip Richard Eliezer ya pak bu smoga icad aman dan selalu dlm lindungan Tuhan aamiin

chinot12_: Titip richadrd ya pak/Bu jangan smpe lecet

snuraeni_25: Titip Richard pak/Bu jangan sampe lecet

titiii179: ttp pantau ichad

nataasyaaahh: Titip richard eliezer yah… jaga baik2, klo bisa di dlm sel dia sendirian aja gaush gabung sama napi yg lain

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved