Kisah Tragis Bocah 7 Tahun Tewas Gegara Lupa Ngisi Air, Ibu Kandung Bablas Kerja Usai Siksa Anak
Seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Merangin Jambi tewas usai disiksa oleh ibu kandungnya sendiri
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kisah tragis datang dari Kabupaten Merangin, Jambi.
Seorang bocah 7 tahun tewas di tangan ibu kandungnya sendiri.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Tewasnya bocah tersebut dipicu oleh hal sepele, yakni ia lupa mengisi air ke ember.
Mengetahui anaknya tak menuruti perintah, sang ibu langsung naik pitam.
Ia lantas menganiaya sang bocah secara keji.
Setelah memberi siksaan secara bertubi-tubi, sang ibu langsung pergi kerja.
Baca juga: Pembuang Bayi di Situbondo Ternyata Ibu Kandung Sendiri, Malu Karena Pacar Tidak Bertanggung Jawab
Sementara sang anak yang terkapar tak berdaya ditinggal dirumah bersama kakaknya.
Kronologi Penganiayaan
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengungkapkan kronologi bocah 7 tahun yang tewas di tangan ibunya.
"Jadi sekitar pukul 09.00 WIB hari Jumat, Winda meminta korban Depano (7) untuk membantu mengisi air ke dalam ember, namun karena asik bermain korban tidak menuruti perintah ibunya dan seketika membuat pelaku emosi kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu sapu lidi sebanyak 2 kali tepat di bagian perut," jelas AKBP Dewa, Sabtu (25/2/2023).
Bukan hanya itu, Winda lalu menendang dan memukul sang anak.
Tidak puas, ia lalu membanting korban yang masih ada di lantai.
"Dan membenturkan kepala korban," ia melanjutkan.
Puas menganiaya sang anak, WInda langsung pergi bekerja dan meninggalkan korban di rumah.
Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Setelah dianiaya, korban langsung kritis.
Ia pun langsung dilarikan ke ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Klonel Abundjani Bangko.
Mengutip TribunJambi.com, setelah mendapatkan Perawatan Intensif di (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko, korban menghembuskan napas terakhir di Ruangan IGD.
Baca juga: Orang Tua Siksa Anak Sampai Mati, Disuruh Lompat Berjam-jam, Cuaca Panas Tak Boleh Makan dan Minum
Ketua RT 04 Sungai Emas Kelurahan Pasar Atas Sugito saat dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan kejadian ini.
Sugito mendapat laporan dari warga bahwa ada ibu Winda sudah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang hingga kritis dan di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko.
"Iya saya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang ibu tega memukuli anak kandungnya hingga kritis, dan barusan saya mendapatkan kabar bahwa anaknya yang di larikan ke Rumah Sakit yang bernama Depano itu meninggal dunia," kata Sugito, Sabtu (25/2/2023).
Pelaku Seorang Janda
Winda merupakan warga RT 04 RW 09 Kelurahan Pasar Atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Saat ini, ia telah ditahan di Polres Merangin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui status WInda.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata menyebut, Winda saat ini berstatus sebagai janda.
Ia dan anak-anaknya tinggal di rumah kontrakan.
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai buruh laundry.
Adapun, ia merupakan ibu dari dua anak termasuk korban
"Informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan Single Parent yang tinggal mengontrak di Sungai Mas dan bekerja sebagai buruh laundry dan harus menghidupi 2 orang anaknya termasuk korban," kata AKBP Dewa.
Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Merangin, tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas, Jumat (24/2/2023) kemarin.

Kisah Serupa di Surabaya
Kisah tragis ibu menganiaya anak kandung hingga tewas juga pernah terjadi di Surabaya.
Mengutip Kompas.com, korban, AP (6) kerap dipukul dengan menggunakan peralatan sapu hingga gitar oleh pelaku U (32).
Bahkan, rekan pelaku L (18) beberapa kali juga turut menganiaya korban.
Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa oleh ibunya ke RS Soewandhie Surabaya dengan kondisi sudah tak bernyawa pada Senin (21/11/2022).
Saat diperiksa oleh dokter, ibu tersebut mengaku anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, dokter merasa curiga karena kondisi korban mengalami banyak luka.
"Namun dokter menemukan banyak luka di sekujur tubuhnya. Karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami," jelas dia.
Atas laporan tersebut, polisi berupaya melakukan penyelidikan.
Tim diterjunkan untuk melakukan otopsi kepada jenazah korban, mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk U dan L.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan anak berusia 6 tahun tersebut meninggal bukan karena terjatuh, tapi karena dianiaya.
Selanjutnya, polisi menangkap ibu korban dan rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku pun telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita banyak barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul putrinya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.
Mulai dari gagang sapu, sandal hingga gitar ukuran kecil atau kentrung.
"Kami sudah sita semua barang bukti, termasuk yang digunakan untuk memukul seperti gagang sapu, sendal, hingga gitar kentrung," kata dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku memukul korban karena kesal kepada korban.
"Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lamban dan tidak sesuai dengan kemauan tersangka," jelas dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh seperti di lengan, belakang kepala, kaki, dan dahi.
"Ada luka yang paling parah yakni di belakang kepala," ungkap dia.
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.