Berita Lamongan

Diduga Halu Akibat Sabu, Pria di Lamongan Siksa Sang Istri Secara Keji, Begini Kejadiannya

Takut nyawanya terancam, perempuan di Lamongan akhirnya mengaku terpaksa melaporkan suaminya atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Tersangka Sigit Setiawan (paling kanan) penganiaya sang istri saat dikeler bersama 3 tersangka kasus lainnya, Selasa (26/4/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Diduga akibat dipicu api cemburu, seorang suami tega menyiksa istrinya. Tidak hanya memukul, tersangka juga menyiramkan air panas rebusan mie instan.

Tidak puas, tersangka Sigit Setiawan (39) warga Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan ini  juga menyundutkan rokok ke tangan istrinya, Siti Rohmawati (39) hingga berulang kali.

"Tersangka melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Peristiwa yang terjadi pada bulan Ramadan ini, bermula saat tersangka tiba di rumah dan meminta istrinya untuk mengambilkan makan.

Saat si istri mengambilkan makanan, tersangka tiba-tiba berseloroh, "Kowe duwe hape, kowe gawe hubungi lananganmu to," kata tersangka.

Korban mengaku heran dengan ucapan suaminya itu, karena korban tidak mempunyai hape.

"Gak duwe hape mas (tidak punya hape mas)," kata korban menimpali tudingan suaminya.

Jawaban korban membuat tersangka marah dan langsung melemparkan piring tempat makan, tepat mengenai bahu kanan korban.

Tak tahan atas  siksaan suaminya, korban berusaha keluar rumah. Tersangka kembali menyiksa korban dengan cara mencakar wajah korban, hingga pipi kiri korban terluka.

Pada pagi harinya, tersangka kembali menumpahkan kemarahannya.

Korban disiram air panas rebusan mie instan, tepat mengenai bahu kanan korban.

Ulah tersangka yang kerap menyiksanya itu, menurut korban kepada penyidik, diduga akibat pengaruh barang haram, sabu-sabu.

"Pengakuan istrinya seperti itu, jadi halu," kata seorang penyidik.

Takut nyawanya terancam, atau minimal tersangka tidak melalukan penganiayaan kembali, korban akhirnya mengaku terpaksa melaporkan suaminya atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kini tersangka harus menjalani hari-harinya di sel tahanan, termasuk merayakan Lebaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved