Berita Bangkalan

Kencan Pertama dengan Teman Medsos Berani 'Grepe-Grepe', Pria Bangkalan Terpaksa Berakhir di Bui

MR malah memasukkan BS ke kamar hotel, mencumbui, menggerayangi hingga memaksa korban agar membuka pakaian.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
MR (40), warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah pelaku pelecehan seksual terhadap BS (30), warga Kecamatan Kamal saat kencan pertama. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Jerat asmara palsu lewat media sosial (medsos) kebanyakan seperti gambar tidak seindah aslinya, yang berujung kekecewaan. Itulah yang dialami BS (30), wanita asal Kecamatan Kamal yang semula hanya terpikat dengan MR (40), teman prianya yang dilihat di medsos namun ternyata belakangan mencoba menodainya.

Usai kencan pertama setelah berkomunikasi lewat medsos, Rabu (15/2/2023) lalu, BS melaporkan MR ke polisi. Itu karena pada kencan perdana, pria asal Desa Junganyar, Kecamatan Socah itu malah melakukan pelecehan seksual di kamar sebuah hotel di kawasan Kota Bangkalan.

Tindakan cabul itu meninggalkan respon emosional bagi BS. Akhirnya, keluarga BS melaporkan MR ke Polsek Kamal atas perkara tindakan cabul, Jumat (17/2/2023) lalu.

“Mereka awalnya berkenalan melalui medsos. Kemudian memutuskan bertemu, dan MR mengajak korban melalui telpon untuk membeli sebuah headset di daerah Kamal. Tetapi ternyata keduanya masuk hotel di Lota Bangkalan,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada SURYA, Senin (27/2/2023).

Andi menjelaskan, korban awalnya sudah curiga ketika pelaku langsung memutar motor begitu menjemput di depan gapura Desa Gili Timur. Kecurigaan itu dilontarkan korban saat berada di atas motor bersama pelaku. Karena saat ditelepon, pelaku mengajaknya membeli headset di Kamal.

“Pelaku beralasan memilih putar ke Kota Bangkalan sekalian untuk makan. Sesampai di kawasan Maduratex, pelaku juga sempat meminta ponsel dan kunci rumah korban dengan alasan khawatir jatuh,” jelas Andi.

Alasan pelaku memutar motor ke arah Kota Bangkalan, lanjutnya, ternyata modus belaka. MR malah memasukkan BS ke kamar hotel, mencumbui, menggerayangi hingga memaksa korban agar membuka pakaian. Kalau istilah anak zaman sekarang, main grepe-grepe.

“Namun korban menolak dan berontak, bahkan hingga mencakar wajah pelaku. Perlawanan korban itu mengurungkan niat pelaku melanjutkan aksi cabulnya. Pelaku kemudian mengantar korban pulang. Atas peristiwa itu, korban mengalami shock dan trauma,” papar Andi.

Usai menerima laporan, Kanitreskrim Polsek Kamal, Ipda Herly langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan identitas pelaku. MR pun ditangkap setelah dijebak keluarga korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku MR berupa satu unit motor PCX warna merah bernopol M 6430 GY, kaos lengan pendek warna putih, celana jins pendek selutut. Termasuk barang barang milik korban yang digunakan saat terjadi pencabulan.

“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andi. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved