SOSOK Shane Lukas Rotua Tersangka Provokator Mario untuk Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Ini Perannya
Inilah sosok Shane Lukas Rotua, teman Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Shane Lukas Rotua, teman Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David.
Shane Lukas Rotua ditetapkan tersangka karena telah melakukan pembiaran saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara membabi buta.
Polisi menjerat tersangka Shane Lukas Rotua dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah ditetapkan tersangka, Shane pun langsung ditahan.
Siapa sebenarnya Shane Lukas Rotua?
Baca juga: DETIK-DETIK Sebelum Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya hingga Koma, Disuruh Push Up 50 Kali dan Tobat
Pria berusia 19 tahun ini memiliki nama lengkap Shane Lukas Rotua Pangandian Lumbantoruan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengungkap Shane adalah warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Sementara informasi yang dikutip dari tribun trends menyebut nama Shane sempat tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2019.
Di kasus ini, Shane tak hanya membiarkan adanya penganiayaan, dia juga disebut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap Dandy.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu bermula pada 20 Februari 2023 tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya yakni A mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.
"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya yakni A, dikatakan Kapolres kala itu Mario merasa emosi dan naik pitam.
Emosi yang Mario itu dijelaskan juga diungkapkan kepada Shane yang saat itu dihubungi oleh anak pejabat pajak tersebut.
Akan tetapi, bukannya meredam emosi temannya itu, justru pada saat itu Shane malah mempengaruhi Mario untuk memukul korban David.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den'," ucap Kapolres.
Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David.
Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.
"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary.
Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun pada saat itu, Ade Ary menjelaskan bahwa korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali itu dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.
"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.
Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up.
Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.
"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tuturnya.
Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan saksi A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"
"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban dalam posisi push up," pungkasnya.
Tak Dijerat Pasal Penganiayaan
Ternyata Shane tidak dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.
"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.
Pacar Mario Masih Saksi

Di bagian lain, polisi juga belum menetapkan AGH, pacar Mario sebagai tersangka kasus ini.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat.
Pihak AGH juga membantah telah memprovokasi Mario.
Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo yang menjelaskan sebelum penganiayaan terjadi kliennya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.
David sendiri diketahui merupakan mantan kekasih AG.
Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.
"Jadi sudah di cek di BAP, ini klien kami (AG) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini. Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," kata Mangatta.
Mangatta menegaskan AG telah memepringatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak tiga kali, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David.
Bahkan lanjut Mangatta, saat turun dari mobil Jeep Rubicon di sekitar TKP, AG hanya bisa diam ketika melihat David dianiaya oleh Mario.
"Dia juga sudah secara psikis diam, dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepala David dan meminta pertolongan justru," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum AG lainnya, Sony menegaskan, bahwa bukan kliennya yang mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David ke AG.
Melainkan teman dari AG berinisal APA.
"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya," katanya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum AG masih belum bisa membeberkan terkait perlakuan apa yang dilakukan David terhadap kliennya, hingga membuat Mario naik pitam.
"Nanti kami terangkan lebih lanjut karena kami harus ke KPAI dulu, kami harus diskusi, apa yang perlu kami disclose. Karena ada yang perlu kami jaga dari saksi anak ini," kata Mangatta.
Pernyataan kuasa hukum AGH ini berkebalikan dengan statemen polisi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan bermula saat AGH mengadu kepada pacarnya, Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (22/2/2023).
Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.
Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong David.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS (Mario Dandy Satriyo) dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, David langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum AGH Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David, Jadi Apa Pemicu Anak Pejabat Naik Pitam?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.