Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SOSOK Hakim Raden Ari Muladi yang Minta Irfan Widyanto, Baiquni, Chuck Dibebaskan tapi Kalah Suara
Inilah sosok Raden Ari Muladi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta tiga terdakwa obstruction of justice dibebaskan.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Raden Ari Muladi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta tiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dibebaskan dari dakwaan.
Pendapat Raden Ari Muladi ini berbeda dengan dua hakim lainnya atau disenting opinion sehingga pendapatnya tidak bisa dijadikan dasar memutus perkara Irfan Widyanto dkk.
Seperti diketahui, dalam perkara obstruction of justice ini, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis masing-masing satu tahun penjara.
Ketiganya terbukti melanggar melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: 4 MOMEN HARU Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara: Anak Ciumi Layar TV, Ibu Lemas Dicium Kakinya
Namun, sebelum menjatuhkan vonis ini, ketua majelis Afrizal Hadi mengungkap adanya perbedaan pendapat diantara para hakim.
Perbedaan pendapat itu disampaikan oleh Hakim Anggota 1, Raden Ari Muladi.
"Hasil musyawarah dari Majelis Hakim tersebut di atas terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota 1," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muladi dalam sidang pembacaan putusan Irfan Widyanto, Baiquni WIbowo dan Chuck Putranto, Jumat (24/2/2023).
Perbedaan pendapat berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.
Satu di antara pertimbangannya, yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan atas perbuatan Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Untuk terdakwa Irfan Widyanto, hakim Raden Ari Muladi berpendapat bahwa Irfan tidak ada kesengajaan dan tidak memiliki niat jahat merusak DVR CCTV di pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal itu ditandai dari kesaksian Afung dan Abdul Jafar yang menyebut seusai mengganti DVR CCTV itu Irfan malah menyerakan nama, nomor telpon dan alamat kantornya ke petugas Satpam.
Terdakwa juga dinilai tidak memiliki kesamaan kehendak dengan Ferdy Sambo yang menginginkan untuk menghilangkan CCTV.
"Hanya Ferdy Sambo yang punya niat untuk penghilangan CCTV. Terdakwa tidak mempunyai niat jahat timbulnya kerusakan sistem elektronik," katanya.
Menurut hakim, UU ITE tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.