Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
6 ALASAN Ringankan Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Beda Pendapat, Ibu Langsung Lemas
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto divonis... dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
SURYA.CO.ID - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi menyebut Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama primer yakni melakukan kegiatan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.
Vonis Irfan Widyanto ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 1 tahun penjara.
Hal yang meringankan vonis ini adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima Adhi Makayasa dan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
Selain itu, Irfan selama dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan.
Baca juga: LANTANG AKP Irfan Widyanto Ucap Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo, Ini Curhat Perwira Polri Anak Buruh
Irfan juga mempunyai kinerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya.
"Terdakwa bersikap sopan, masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim Afrizal.
Sementara hal yang memberatkan yakni terdakwa adalah anggota Polri yang diharapan punya pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, Irfan yang merupakan penyidik aktif di dirtipidum seharusnya menjadi contoh, namun malah turut dalam kegiatan yang menyalahi ketentuan undang-undang.
Namun, sebelum memutuskan vonis itu, ada perbedaan pendapat dari para majelis hakim.
Salah satu hakim meyakini bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur dari dakwaan dan harus dibebaskan.
Hakim ini berpendapat bahwa Irfan tidak sengaja dan tidak memiliki niat jahat merusak DVR CCTV di pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal itu ditandai dari kesaksian Afung dan Abdul Jafar yang menyebut seusai mengganti DVR CCTV itu IRfan malah menyerakan nama dan nomor telponnya ke petugas Satpam.
Terdakwa juga dinilai tidak memiliki kesamaan kehendak dengan Ferdy Sambo yang menginginkan untuk menghilangkan CCTV.
"Hanya Ferdy Sambo yang punya niat untuk penghilangan CCTV. Terdakwa tidak mempunyai niat jahat timbulnya kerusakan sistem elektronik," katanya.
AKP Irfan Widyanto
Vonis Irfan Widyanto
Obstruction of Justice
pembunuhan Brigadir J
Anak Buah Ferdy Sambo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
LANTANG AKP Irfan Widyanto Ucap Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo, Ini Curhat Perwira Polri Anak Buruh |
![]() |
---|
ALASAN Arif Rahman dan Irfan Widyanto Dituntut Lebih Rendah dari 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Jujur? |
![]() |
---|
TAHAN MARAH ke Ferdy Sambo yang Jerumuskannya, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Dinasehati Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.