Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SOSOK Hakim Raden Ari Muladi yang Minta Irfan Widyanto, Baiquni, Chuck Dibebaskan tapi Kalah Suara
Inilah sosok Raden Ari Muladi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta tiga terdakwa obstruction of justice dibebaskan.
Hal yang sama disebutkan hakim Raden Ari Muladi untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
"Tidak terbukti unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primair maupun dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi di dalam persidangan yang sama.
Atas pertimbangan tersebut, Hakim Ari berpendapat bahwa Baiquni Wibowo semestinya dibebaskan dari hukuman.
"Atas dasar pertimbangan tersebut dengan cukup terpenuhinya, maka kepada terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Pertimbangan serupa juga untuk Chuck Putranto.
Hakim Ari Muliadi menilai bahwa perbuatan Chuck Putranto tidak dapat didakwa dengan Undang-Undang ITE.
"Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, terutama dalam perkara yang melibatkan terdakwa Chuck Putranto," ujarnya.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan terrsebutlah, Hakim Ari menganggap bahwa Chuck Putranto layak dibebaskan dari jerat hukum.
"Atas pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," katanya.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Chuck Putranto bersalah dalam kasus ini.
Dirinya pun telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahub penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Siapa sebenarnya hakim Raden Ari Muladi?

Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Ari Muladi memiliki nama lengkap Raden Ari Muladi.
Golongan atau pangkat Ari Muladi tercatat sebagai Pembina Utama Muda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.