Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SOSOK Hakim Raden Ari Muladi yang Minta Irfan Widyanto, Baiquni, Chuck Dibebaskan tapi Kalah Suara
Inilah sosok Raden Ari Muladi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta tiga terdakwa obstruction of justice dibebaskan.
Pendidikan terakhirnya tercatat sebagai lulusan S-1.
Melihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), Raden Ari Muladi lahir pada 29 Juni 1967.
Dikutip dari laman lamongankab.go.id, sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui Ari Muladi pernah bertugas Pengadilan Negeri Lamongan.
Ari Muladi bertugas di Pengadilan Negeri Lamongan selama dua tahun hingga bulan april 2022 lalu.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Raden Ari Muladi juga tercatat pernah menjabar sebagai ketua Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2020-2021.
Pada tahun 2019, Raden Ari Muladi juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Setelah sebelumnya dikutip dari laman pa-pemalang.go.id, Raden Ari Muladi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Pemalang pada tahun 2019.
Sebelumnya juga diketahui Raden Ari Muladi juga pernah bertugas di PN Kuala Tungkal, Jambi dan PN Padang.
Berikut kiprah hakim Raden Ari Muladi:
Menetapkan Jemput Paksa Alvin Lim
Hakim Ari Muladi ini pernah menangani kasus dugaan pembuatan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alvin Lim.
Diberitakan Tribunnews, saat itu Majelis hakim Arlandi Triyogo, SH, MH; Samuel Ginting, SH, MH; dan Raden Ari Muladi, SH, di persidangan ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim.
Alvin Lim mengaku dijemput paksa sekitar pukul 08.00 WIB.
Ia mengatakan, saat itu ia dan istrinya sedang beristirahat.
"Di mana pagi jam 08.00 WIB puluhan polisi beserta jaksa masuk paksa ke kediaman Alvin Lim dan membangunkan Alvin Lim yang sedang istirahat dengan istrinya," ungkap Alvin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.