Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Ingin Seperti Bharada E, Ayah Arif Rahman Berharap Anaknya Bisa Balik ke Polri: Saya Mohon Kapolri
Terdakwa obstruction of justice, Arif Rahman Arifin, menginginkan hal yang sama seperti Bharada E, yakni diterima kembali di Polri. Bisakah?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa sopan dan koopratif sehingga membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir j menjadi terang.
Sementara hal yang meringankan vonis hanya ada satu, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagia anggota polri
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa memiliki jeda waktu yangs angat lama sejak menerima perintah dari Ferdy Sambo hingga menghancurkan laptop verisi salinan DVR CCTV pos Satpam Duren Tiga.
CCTV ini lah yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah sebelum Brigadir J tewas sehingga membantah skenario tembak menembak.
"Seharusnya memiliki banyak waktu untuk berpikir dan menolak tindakan tidak prosedur," kata hakim saat membacaka pertimbangannya.
Terkait pembelaan Arif Rahman Arifin bahwa dia hanya menjalankan perintah jabatan dari Ferdy Sambo, majelis hakim mengatakan alasan itu tidak dapat diterima.
Alasannya, Ferdy Sambo memerintahkan itu tidak ditindaklanjuti prosedur lain di Polri seperti diterbitkan surat perintah.
Selain itu, perintah Ferdy Sambo juga bersifat negatif, sedangkan terdakwa ragu-ragu dan sedang ketidakpastian antara perstiwa tembak menembak atau penembakan.
"Seharusnya dalam keadaan penuh dan ketidakpastian dan perinah negatif, sebagia aparat penegak hukum tegas menolak dan lebih menelaah semua rangkaian peristiwanya," tegas hakim.
Menanggapi vonis ini, ayah Arif Rahman, Mochammad Arif Rahim langsung sujud syukur.
"Alhamdulillah, sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya perintah Allah untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim, yang telah diputuskan," kata M Arif saat ditemui seusai sidang.
M Arif pun mengungkapkan terimakasih atas vonis ini.
"Saya menyampaikan terimakaish kepada majelis hakim, pengacara, keluarga yang mendukung dan seluruh media elektronik dan cetak dan memberikan informasi yang baik tentang suatu proses peradilan. Saya melihat dan meyakini ini berjalan dengan baik, sesuai aturan hukum bersifat benar dan adil," katanya.
Rasa syukur serupa diungkapkan Nadia, istri Arif Rahman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.