Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

6 ALASAN Ringankan Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Beda Pendapat, Ibu Langsung Lemas

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto divonis... dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto saat mendengarkan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

"Iya itu keluarga Irfan. Mereka datang dari Salatiga," ujar Riphat.

Pihak kuasa hukum pun berharap agar kliennya dapat diberikan vonis ringan dalam kasus tersebut.

Dituntut 1 Tahun Penjara

AKP Irfan Widyanto Mengaku Kecewa dan Sedih Terseret Kasus Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya.
AKP Irfan Widyanto Mengaku Kecewa dan Sedih Terseret Kasus Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Sebelumnya, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara. 

Menurut jaksa, terdakwa obstruction of justice ini telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Satu hal yang meringankan tuntutan Irfan Widyanto adalah, dia pernah menyabet penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik pada tahun 2010 silam.

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan lernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Atas raihan itu, Jaksa menyebut Irfan diharapkan bisa mengubah sikap dan perilakunya dikemudian hari setelah terlibat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J ini.

"Sehingga dapat mengubah perilakunya di kemudian hari," jelasnya.

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Irfan selaku terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggung jawab," kata Jaksa Penuntut Umum.

Dilansir dari wikipedia, penghargaan Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik dari Akademi Kepolisian (Akpol) Magelang.

Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek yakini akademis, jasmani, dan kepribadian (mental).

Penganugerahan Adhi Makayasa secara langsung diberikan Presiden Republik Indonesia (atau perwakilan atas nama Presiden).

Pemberian anugerah Adhi Makayasa dilaksanakan pada acara Prasetya Perwira (Praspa) dan Sumpah Perwira, yaitu upacara pelantikan para taruna TNI dan Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved