Berita Pamekasan

10 Budak Narkoba Diciduk Selama 2 Bulan di Pamekasan, 2 Di Antaranya Perempuan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex 2 Butir.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Deddy Humana
surya/kuswanto ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menginterobasi para pelaku penyalahgunaan narkoba saat rilis di aula Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jumat (24/2/2023). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya di Pamekasan masih termasuk tinggi. Selama dua bulan pertama 2023, Satresnarkoba Polres Pamekasan telah mengungkap 9 kasus narkoba dengan menangkap 10 orang tersangka.

Dalam rilis di aula Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jumat (24/2/2023), ke-10 tersangka itu dihadirkan dan dua di antaranya adalah perempuan. Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, 10 tersangka narkoba ini tertangkap dalam waktu dua bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 23 Februari 2023.

Dikatakan kapolres, anggotanya berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil ungkap kasus itu sebanyak 10 tersangka diamankan karena kedapatan menyalahgunakan narkoba. "10 Tersangka ini terdiri dari 2 tersangka perempuan dan 8 tersangka laki-laki," kata Satria Permana.

Dari 10 tersangka tersebut, 8 tersangka ditangkap sebagai pengedar dan 2 tersangka sebagai pengguna. Para tersangka ini rata-rata berusia 19 tahun - 64 tahun, dengan pendidikan terakhir SLTP dan SMA. Sebagian dari tersangka ini bekerja wiraswasta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex sebanyak 2 butir.

Menurut Satria, penangkapan 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Di antaranya penangkapan dilakukan di pemukiman Jalan Trunojoyo, Terminal Ceguk, tempat umum, Desa Penanggung Sampang, Jalan Raya Batu Bintang Pamekasan, Jalam Raya Jungcangcang Pamekasan, Jalan Raya Nyalabuh Laok Pamekasan, hotel dan rumah kos.

Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas peredaran narkoba. "Kami sangat tegas untuk menindak para pelaku yang narkoba," tutupnya. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved