Berita Blitar

UPDATE Nasib 29 KK Terdampak Ledakan Dahsyat di Blitar yang Rumah Hancur dan Luka, Ditanggung Siapa?

Ledakan dahsyat di Blitar yang mengakibatkan 4 orang tewas juga meninggalkan masalah bagi puluhan keluarga di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Musahadah
kolase surya/samsul hadi
Begini lah nasib 29 KK terdampak ledakan dahsyat di Blitar yang rumahnya hancur dan harus jalani perawatan di RS. 

SURYA.CO.ID - Ledakan dahsyat di Blitar yang mengakibatkan 4 orang tewas juga meninggalkan masalah bagi puluhan keluarga di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok. 

Pasalnya rumah-rumah mereka hancur terimbas ledakan dahsyat di Blitar dan sebagian mereka juga mengalami luka-luka. 

Data dari BPBD setempat, ada 23 korban luka-luka, dan 25 bangunan rusak baik ringan, sedang, dan berat serta 29 kepala keluarga (KK) yang terdampak ledakan dahsyat di Blitar.

Bagaimana nasib mereka kini? 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan sudah merumuskan solusi agar bisa membantu merehabilitasi bencana sosial tersebut. 

Baca juga: FAKTA BARU Ledakan Dahsyat di Blitar: Ada 20 Kilogram Bubuk Petasan dan Suara Terdengar 30 Kilometer

Hal ini ditegaskan Khofifah saat meninjau lokasi ledakan dan para korban bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Farid Makruf, Selasa (21/2/2023).

“Saya sudah koordinasi dengan ibu bupati supaya kita bisa berikan rehabilitasi terhadap rumah rumah yang terdampak,” kata Khofifah. 

Namun bantuan dan invervensi tidak bisa serta-merta dilakukan, melainkan untuk bisa memberi intervensi dibutuhkan payung hukum.

Untuk itu, ia meminta Bupati Blitar untuk menerbitkan SK Tanggap Bencana Sosial, yang nantinya akan dijadikan payung hukum untuk memberikan intervensi baik dari pemprov maupun pemkab.

“Para Ibu Bupati Blitar saya sampaikan agar buatkan SK Tanggap Darurat Bencana Sosial supaya ketika kita memberikan intervensi, ada payung hukumnya. Nanti kita akan sharing dari Provinsi dan Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Payung hukum SK tersebut bisa dijadikan landasan untuk membantu para korban maupun merehabilitasi rumah-rumah terdampak sebagai rehabilitasi. 

Ia berharap SK tersebut segera diterbitkan sehingga tim bisa segera turun melakukan identifikasi.

Setelah 14 hari masa tanggap darurat maka rekonstruksi bisa segera dilakukan. 

“Kalau SK hari ini sudah, maka bisa dilakukan identifikasi. Artinya ya bisa segera. Karena tanggap darurat itu 14 hari. Baru  setelah itu rekonstruksi,” tandasnya.

Setidaknya ada lebih dari 20 rumah dan 1 fasilitas umum (masjid) yang terdampak rusak ringan akibat ledakan yang berasal dari salah satu rumah warga tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved