Advertorial

Hindari Kebocoran Pajak Reklame di Surabaya, Arif Fathoni: Berdayakan BUMD yang Mati Suri

DPRD Kota Surabaya sepakat untuk menekan kebocoran pajak reklame di Kota Pahlawan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Ketua Pansus Reklame yang juga Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. 

Seperti di kawasan viaduk Gubeng yang sejatinya dilarang dipasang papan reklame.

Namun pemkot berdalih sudah berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya (TACB).

"Kita sesalkan hal ini, karena selama ini pemkot mendorong tidak boleh ada titik reklame di situ, namun nyatanya tetap saja ada," tandas politisi muda ini.

Ubah Billboard dengan Vidiotron

Saat ini ada lebih dari 21.000 titik reklame, tetapi hanya menghasilkan pajak Rp 128 miliar.

Jalanan menjadi seperti hutan reklame yang semrawut. Kondisi ini tidak sebanding dengan kerusakan estetika kota.

Meski demikian, Pemkot Surabaya diakui pernah menghasilkan pendapatan dari sektor reklame di tahun 2019 (sebelum pandemi) sekitar Rp 170 miliar.

Oleh karena itu, dengan perda baru nanti harus bisa meningkatkan pendapatan, terutama dengan menata dan mengubah wujud reklame dari billboard menjadi videotron atau megatron.

"Kita akan melakukan peninjauan di lapangan terkait hutang pajak yang masih ditanggung oleh vendor. Karena kenyataan masih banyak yang logo birunya habis tapi masih menampilkan konten komersil," katanya.

Thoni bahkan mendesak agar BUMD yang mati suri dan kinerjanya belum maksimal bisa juga membantu pendapatan pajak reklame.

Termasuk pengawasan videotron yang mestinya tayang sesuai dengan durasi dan waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pihaknya akan menyurvei zona tempat reklame mana saja yang akan digunakan sesuai yang dimaksud dalam Reperda.

Seperti klasifikasi jalan yang akan digunakan untuk pemasangan reklame.

Pihaknya juga mendukung langkah Pansus dalam meminimalisir kebocoran retribusi reklame dengan cara menertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya.

"Kita sepakat untuk menertibkan dan nantinya di Raperda itu akan lebih detail," katanya. (*)

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved