Advertorial

Hindari Kebocoran Pajak Reklame di Surabaya, Arif Fathoni: Berdayakan BUMD yang Mati Suri

DPRD Kota Surabaya sepakat untuk menekan kebocoran pajak reklame di Kota Pahlawan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Ketua Pansus Reklame yang juga Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya sepakat untuk menekan kebocoran pajak reklame di Kota Pahlawan.

Salah satunya dengan merevisi Perda No. 5/2019. Sehingga, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame, tetapi juga untuk mencegah potensi lenyapnya pendapatan.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame tengah digodok di Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Reklame Arif Fathoni mengatakan, selama ini di lapangan ditemukan banyak papan reklame di beberapa kawasan pusat bisnis, tetapi pendapatan pajak reklamenya masih kecil.

"Tentu ini tidak bisa dibiarkan. Dalam Perda Reklame yang baru nanti harus ada penataan kawasan. Peningkatan pendapatan dari pajak reklame bisa didapat dengan melihat kawasan, bukan berdasarkan kelas jalan," kata Thoni, sapaan akrab Arif Fathoni, Senin (20/2/2023).

Dia menemukan kawasan Surabaya Barat yang menjadi pusat bisnis tapi kelas jalannya kelas 3, sehingga akhirnya retribusi pajak sangat kecil.

Di kawasan Jalan Pemuda atau Surabaya Pusat ada videotron.

Karena berada di dalam persil, maka pemasukan yang didapat pemerintah kota (Pemkot) kecil.

Ini juga bagian dari potensi kebocoran pajak reklame.

Selain itu ada juga sejumlah titik reklame yang sudah habis masa berlakunya tapi tetap beroperasi.

"Situasi ini tidak boleh terjadi di waktu mendatang," kata Thoni.

Tahun ini target pajak reklame mencapai Rp 140 miliar, turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 148 miliar.

Tahun lalu pendapatan yang dihasilkan Rp 128 miliar karena pandemi.

Tahun ini pendapatan di sektor reklame harus digenjot, apalagi dengan hadirnya perda baru.

Thoni yang juga Ketua DPD Golkar Surabaya menegaskan bahwa kawasan cagar budaya yang tidak boleh ada reklame, namun kenyataannya hal itu dilanggar.

Seperti di kawasan viaduk Gubeng yang sejatinya dilarang dipasang papan reklame.

Namun pemkot berdalih sudah berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya (TACB).

"Kita sesalkan hal ini, karena selama ini pemkot mendorong tidak boleh ada titik reklame di situ, namun nyatanya tetap saja ada," tandas politisi muda ini.

Ubah Billboard dengan Vidiotron

Saat ini ada lebih dari 21.000 titik reklame, tetapi hanya menghasilkan pajak Rp 128 miliar.

Jalanan menjadi seperti hutan reklame yang semrawut. Kondisi ini tidak sebanding dengan kerusakan estetika kota.

Meski demikian, Pemkot Surabaya diakui pernah menghasilkan pendapatan dari sektor reklame di tahun 2019 (sebelum pandemi) sekitar Rp 170 miliar.

Oleh karena itu, dengan perda baru nanti harus bisa meningkatkan pendapatan, terutama dengan menata dan mengubah wujud reklame dari billboard menjadi videotron atau megatron.

"Kita akan melakukan peninjauan di lapangan terkait hutang pajak yang masih ditanggung oleh vendor. Karena kenyataan masih banyak yang logo birunya habis tapi masih menampilkan konten komersil," katanya.

Thoni bahkan mendesak agar BUMD yang mati suri dan kinerjanya belum maksimal bisa juga membantu pendapatan pajak reklame.

Termasuk pengawasan videotron yang mestinya tayang sesuai dengan durasi dan waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pihaknya akan menyurvei zona tempat reklame mana saja yang akan digunakan sesuai yang dimaksud dalam Reperda.

Seperti klasifikasi jalan yang akan digunakan untuk pemasangan reklame.

Pihaknya juga mendukung langkah Pansus dalam meminimalisir kebocoran retribusi reklame dengan cara menertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya.

"Kita sepakat untuk menertibkan dan nantinya di Raperda itu akan lebih detail," katanya. (*)

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved