Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Update Isu KUHP Baru untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati, Menkumham Yasonna Laoly: Gila Saja!

Menkumham Yasonna Laoly membantah tudingan pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menkumham Yasonna Laoly komentari isu KUHP baru untuk selamatkan Ferdy Sambo 

SURYA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencanan terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati.

Usai sidang vonis Ferdy Sambo, muncul isu yang mencuat soal potensinya selamat dari hukuman mati.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dikaitkan dengan vonis Sambo.

Menurut isu yang beredar, pengesahan KUHP baru berpotensi bisa menyelamatkan Sambo dari pidana mati.

Sejumlah tokoh pun buka suara atas kabar tersebut.

Salah satunya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Melansir Kompas.com, dirinya tegas membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.

Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.

Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas bertahun-tahun sebelumnya.

“Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya sudah aneh-aneh saja,” ujar Yasonna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2/2023).

Yasonna mengatakan, ketentuan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terpidana hukuman mati dinilai harus memiliki kesempatan dan pelaksanaan hukuman matinya tidak absolut.

“Aduh itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.

Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, ketentuan masa percobaan itu mengacu pada putusan MK yang terbit  tahun 2006.

Saat itu, pasal pidana mati sedang diuji. Majelis hakim MK terbelah.

Baca juga: IMBAS Ferdy Sambo Dapat Vonis Mati, Syarifah Ima Memohon dan Rela Dihukum Serupa Demi Bela Idolanya

Sebanyak lima hakim sepakat pidana mati tetap diberlakukan.

Sementara itu, empat hakim MK lainnya ingin pasal pidana mati dihapus.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK kemudian menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan masa percobaan 1 tahun.

“Di dalam pertimbangan MK itu dan pertimbangan itu bersifat mengikat,” ujar Eddy.

Mahuf MD Buka Suara

Mahfud MD turut buka suara terkait KUHP baru untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Ia tegas membantah tudingan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @mohammadmahfudmd pada Kamis (16/2/2023). 

Melansir Tribunnews.com, Mahfud menuturkan bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. 

Hal tersebut, ditegaskan Mahfud MD menanggapi video potongan tentang penjelasan hukuman mati di KUHP baru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Video lama Wamenkumham tersebut, dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Video itu, diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM."

"Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya. 

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 atau tiga tahun lagi.

Mahfud juga mengatakan, ketika peraturan baru akan diterapkan dalam sebuah vonis, maka harus dicantumkan dalam amar putusan majelis hakim. 

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok."

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved