Berita Bangkalan
Merudapaksa Mantan Istri Siri Selepas dari Lapas, Pria Bangkalan Ini Harus 'Balik Kucing' ke Penjara
setelah mengalami kejadian itu ES dengan tubuh lemah masih harus melewati malam seorang diri di tengah kebun.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Pelaku kasus kekerasan seksual, MM (22), menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (17/2/2023).
Atas laporan itu, Rifai beserta anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya melakukan penangkapan terhadap MM pada Rabu (14/2/2023) pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, MM tengah berada di rumah kos bersama korban, di belakang toko modern di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.
“Sebelumnya, pelaku ditahan karena kasus penganiayaan juga terhadap korban ES. Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” pungkas Wiwit. *****
Tags
lakukan rudapaksa selepas dari penjara
mantan napi nodai mantan istri siri
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono
kembali masuk penjara akibat pemerkosaan
istri siri diperkosa suami lebih muda
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Bangkalan
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.