Berita Bangkalan

Merudapaksa Mantan Istri Siri Selepas dari Lapas, Pria Bangkalan Ini Harus 'Balik Kucing' ke Penjara

setelah mengalami kejadian itu ES dengan tubuh lemah masih harus melewati malam seorang diri di tengah kebun.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Pelaku kasus kekerasan seksual, MM (22), menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (17/2/2023). 

Atas laporan itu, Rifai beserta anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya melakukan penangkapan terhadap MM pada Rabu (14/2/2023) pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, MM tengah berada di rumah kos bersama korban, di belakang toko modern di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.

“Sebelumnya, pelaku ditahan karena kasus penganiayaan juga terhadap korban ES. Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” pungkas Wiwit. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved