Berita Pamekasan

Kasihan, Ponpes Dengan Ratusan Santri Terancam Diusir, Akibat Formak Tuding Berdiri di Tanah Desa

“Solusi yang kami tawarkan ini semata-mata demi kemanusiaan saja. Karena di sana terdapat ratusan santri,” kata Ali Maskur.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Maskur mendengarkan penjelasan status tanah dari pihak Yayasan Al Faqih dengan Formak, BPN, perwakilan camat kota, Lurah Kolpajung, BPKAD, di ruang Sidang Utama DPRD Pamekasan, Kamis (16/2/2023). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Persoalan tanah yang ditempati pondok pesantren (ponpes) sekaligus Yayasan Darul Qur’an Al-Faqih di Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, masih juga berkepanjangan. Hal ini sampai mendorong Komisi I DPRD Pamekasan turun tangan untuk mencari solusi terbaik bagi Forum Masyarakat Kolpajung (Formak) dan Yayasan Al-Faqih, Kamis (16/2/2023).

Langkah yang dilakukan Komisi I adalah mempertemukan Formak dengan pihak yayasan (Yayasan Al-Faqih), serta mengundang Lurah Kolpajung, Dofir; Sekcam Kecamatan Kota, Hasim AR; Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).

Dalam pertemuan di ruang Sidang Utama DPRD Pamekasan yang berlangsung selama 2 jam, Abdul Gafur selaku Wakil Ketua Yayasan Al-Faqih mengatakan, jika yayasan itu berdiri di atas tanah seluas 1.550 meter persegi dan merupakan ahli waris dari tanah perdikan yang dilindungi undang-undang.

Tanah perdikan merupakan sebidang tanah yang diberikan hak istimewa dengan tidak dipungut pajak. Tanah pedikan ini diberikan kepada orang-orang yang berjasa kepada pemerintah.

Sebaliknya, Formak menilai tanah itu bukan tanah perdikan, melainkan tanah percaton Kelurahan Kolpajung. Sehingga Formak meminta yayasan membongkar semua bangunan yang berdiri di atas tanah itu dan pindah ke tempat lain.

Sebab berdasarkan bukti yang dipaparkan Lurah Kolpajung, BPN serta BPKAD, tanah itu merupakan tanah percaton Kelurahan Kolpajung, sehingga yayasan tidak berhak untuk menempati.

“Berlarut-larutnya persoalan tanah yang ditempati yayasan, karena ketidaktegasan pemkab. Dan sengaja membiarkan kasus ini bergulir sehingga menimbulkan gejolak di bawah. Sebab sudah jelas yayasan itu berada di tanah percaton dan tidak diizinkan, kenapa sampai sekarang dibiarkan,” kata Fadillah Alfian, juru bicara Formak.

Menurut Fadillah, pihaknya sudah berdialog dengan pemkab dan mendapat penjelasan menyangkut tanah perdikan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946, pemerintah sudah menghapus istilah tanah perdikan dan dikembalikan menjadi tanah negara yang kini menjadi tanah percaton Kelurahan Kolpajung.

Fadlillah menjelaskan, tanah yang ditempati yayasan selama belasan tahun ini membayar pajak setiap tahun Kelurahan Kolpajung. “Sejak bupati berganti dua kali pada 2005 dan 2012 lalu, pihak yayasan sudah mengajukan kepada pemkab mendirikan yayasan dan lembaga pendidikan, tetapi saat itu ditolak,” kata Fadlillah.

Sedang Wakil Ketua Yayasan Al-Faqih, Abdul Gafur, menyatakan, pihak yayasan selaku keturunan Raja Ronggosukowati, memiliki bukti jika tanah yang ditempati merupakan tanah perdikan. “Tanah yang ditempati yayasan adalah tanah perdikan. Kami tidak perlu membayar pajak, karena sudah dibebaskan dari pajak,” kata Gafur.

Tetapi Soni Budiarto yang mengaku trah Ronggosukowati generasi ke 12 mengatakan, status tanah yang selama ini ditempati yayasan, bukan tanah yang diberikan raja, karena pihak yayasan bukan keturunan raja.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Maskur menawarkan kepada kedua belak pihak. Ali Maskur menyarankan yayasan mengajukan permohonan ke bupati agar tanah itu dihibahkan ke yayasan dan diberi pagar agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Solusi yang kami tawarkan ini semata-mata demi kemanusiaan saja. Karena di sana terdapat ratusan santri,” kata Ali Maskur.

Tetapi pihak Formak tidak setuju kalau tanah itu dihibbahkan kepada yayasan. Sebab Formak juga punya hak untuk menerima hibah. “Bagaimanapun juga, kami terus berjuang agar tanah itu dikembalikan sebagai tanah percaton. Tolong pihak yayasan mengerti,” ujar Fadillah.

Selanjutnya sebelum mengakhiri pertemuan itu, Ali Maskur mengatakan, pihaknya atas nama pimpinan dewan akan menyampaikan kepada forum koordinasi pimpinan darah (Forkopimda) Pemkab Pamekasan, mengenai persoalan tanah ini. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved