Berita Gresik

Barang Hibah untuk UMKM Gresik Tak Sesuai, Dibiarkan Tak Terpakai atau Terpaksa Dijual

Begitu juga dengan penerima bantuan barang hibah lainnya, sebut saja Ima. Ia mengaku menerima TV, kipas angin dan posel.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Barang bantuan hibah UMKM yang masih utuh dalam kardus. Padahal barang tersebut telah diserahkan pada awal Januari 2023 dan diajukan tahun 2021. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Barang bantuan hibah untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik yang didalami Kejaksaan Negeri Gresik, diduga tidak sesuai dengan harapan penerima. Sehingga barang tersebut ada yang dijual dan belum dipakai sampai sekarang, Rabu (15/2/2023).

Bantuan barang hibah dari Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian – Perdagangan (Diskoperindag) Gresik telah disetujui DPRD Gresik sebesar Rp 19 miliar. Namun yang terserap mencapai Rp 17 miliar untuk 700 pelaku UMKM ada anggaran 2022.

Dari hasil penelusuran ke beberapa penerima barang hibah, barang untuk pengembangan UMKM yang diterima berupa TV 32 inch, kulkas, telephone seluler (Ponsel), estalase dan kipas angin. Barang hibah tersebut ada yang diterima UMKM pada awal Januari 2023. Padahal, pengajuannya sejak tahun 2021.

Setelah lama menunggu bantuan, ternyata barang hibah UMKM yang datang tidak sesuai harapan, sebab tidak sesuai proposal yang diajukan. Bahkan karena tidak sesuai, barang tersebut ada yang dijual untuk tambahan modal.

“Karena saya perlu modal usaha, sedangkan barang-barang bantuan seperti itu saya sudah ada. Seperti kulkas, ponsel dan TV, sehingga barang tersebut saya jual,” kata seorang pelaku UMKM warung kopi yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/2/2023).

Begitu juga dengan penerima bantuan barang hibah lainnya, sebut saja Ima. Ia mengaku menerima TV, kipas angin dan posel. Tetapi sejak kali pertama diterima awal 2022, barang-barang tersebut belum juga digunakan.

“Ini barang-barangnya masih ada di dalam kardus. Sebab tidak sesuai dengan awal pengajuan,” kata ibu rumah tangga itu.

Barang-barang bantuan hibah UMKM tersebut tidak harganya tidak sampai Rp 10 Juta. Padahal, pengajuan dalam proposal sekitar Rp 15 Juta. “Informasinya ada potongan pajak untuk PPN dan PPH sebesar RP 11 persen dan 2,5 persen. Entah untuk apa. Yang penting saya sudah menerima bantuan barang, walaupun tidak sesuai pengajuan,” katanya.

Awal Februari 2023, Kejari Gresik telah memeriksa tiga pejabat Diskoperindag Kabupaten Gresik. Mulai Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bidang. Setelah itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dan Kepala Bagian Pengadaan barang dari Diskoperindag juga telah diperiksa. Targetnya, pada Februari sudah naik kasusnya ke penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, penyidik telah memanggil Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kabupaten Gresik, Malahatul Farda bersama Sekretaris Dinas Koperasi UMKM dan Perindag, Subhan serta Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana juga telah dimintai keterangan.

Anggaran bantuan barang hibah kepada UMKM totalnya mencapai Rp 19 miliar dan terserap hanya Rp 17 miliar pada anggaran 2022. “Dalam dua pekan lagi, akan dinaikkan statusnya. Mohon ditunggu perkembangannya,” kata Alifin. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved