Berita Madiun

Cabuli Siswi Kelas 4 SD, Kakek Usia 70 Tahun di Madiun Tidak Ditahan, Ini Jawaban Pihak Kepolisian

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, kakek yang cabuli siswa kelas 4 SD di Madiun tidak ditahan pihak kepolisian.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Kabupaten Madiun mengaku telah melimpahkan berkas perkara pencabulan kakek terhadap bocah SD ke Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (15/2/2023).

Aksi tak pantas tersebut dilakukan oleh seorang kakek berinisial M (70) terhadap siswi kelas 4 SD berinisial N warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun pada 12 September 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, meski statusnya sudah ditetapkan tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.

Menurutnya, melihat kondisi tersangka yang sudah berumur 70 tahun dan mempunyai riwayat penyakit jantung, maka sudah dikaji bahwa tidak mungkin tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"Dari hasil gelar perkara, tidak kami lakukan penahanan, tapi perkara tetap lanjut. Pada saat penangguhan penahanan wajib lapor dan tersangka kooperatif, selalu absen ke Polres Kabupaten Madiun," ujar AKP Danang.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, saksi dan korban, lanjut dia, modus kejahatan itu adalah korban bermain ke toko milik tersangka.

"Di tempat tersebut terjadilah pencabulan hingga aksi itu diketahui oleh para saksi. Hubungan pelaku dengan korban cukup dekat. Pasal yang dikenakan UU perlindungan anak dan atau UU kekerasan seksual," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved