CPNS 2023
PREDIKSI Berkas Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Beserta Aturan Upload di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini prediksi berkas pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, beserta aturan upload di laman sscasn.bkn.go.id
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 kabarnya segera dibuka pada Juli mendatang di laman sscasn.bkn.go.id.
Dari tahun sebelumnya, salah satu instansi yang banyak peminatnya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan jika ingin melamar CPNS Kemenkumham 2023.
Apa saja? Berikut prediksi berkas pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, beserta aturan upload di sscasn.bkn.go.id, dikutip dari laman cpns.kemenkumham.go.id.
Aturan upload KTP
- Scan asli atau warna, bukan fotocopy legalisir.
- Apabila tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan, dikeluarkan oleh Disdukcapil/Kecamatan.
- Apabila e-KTP hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan bukti pembuatan e-KTP.
- Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
- Surat Keterangan domisili digabungkan dengan file e-KTP.
- Pelamar yang mengalami perbedaan nama di e-KTP dan ijazah wajib melampirkan surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Aturan upload Akte Kelahiran
Berikut aturan terkait scan Akte Kelahiran.
1. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
2. Apabila akta kelahiran hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan pembuatan ulang dari disdukcapil (apabila pelamar nantinya dinyatakan sudah diterima sebagai CPNS, wajib menunjukkan akta kelahiran asli).
Aturan upload ijazah
Berikut aturan upload ijazah di sscasn.bkn.go.id.
SMA
- Ijazah asli (tidak legalisir).
- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
- Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.
- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).
- Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
- Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Non SMA
- Kualifikasi pendidikan sarjana pendidikan dan syariah tidak diterima.
- Ijazah asli (tidak legalisir).
- Ijazah discan depan belakang.
- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
- IPK minimal 2,75.
- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Didalam SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).
- Bagi pelamar yang menggunakan SKL, apabila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
- Khusus pelamar dokter perawat dan bidan wajib menyertakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).
- Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Rektor dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
- Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.
Aturan upload Surat Pernyataan 13 poin
1. Surat Pernyataan 13 point ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat pernyataan 13 point dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.