CPNS 2023
Jelang Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ini Aturan Scan Akte Kelahiran di sscasn.bkn.go.id
Jelang pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dibuka, ada beberapa aturan mengenai Akte Kelahiran yang diupload di sscasn.bkn.go.id. Apakah itu?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Jelang pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dibuka, ada beberapa aturan mengenai berkas yang diupload di sscasn.bkn.go.id
Salah satu berkas yang diupload yakni Akte Kelahiran.
Melansir dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut aturan terkait scan Akte Kelahiran.
1. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
2. Apabila akta kelahiran hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan pembuatan ulang dari disdukcapil (apabila pelamar nantinya dinyatakan sudah diterima sebagai CPNS, wajib menunjukkan akta kelahiran asli).
Diketahui, CPNS 2023 dipastikan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur kedinasan.
Informasi CPNS 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Di samping itu, ada sejumlah formasi yang dibuka di antaranya dosen dan jaksa.
Melansir Tribunnews.com, Anas memastikan bahwa Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 dibuka untuk masyarakat umum.
Seleksi CASN 2023 nantinya terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas, Senin (30/1/2023), dilansir menpan.go.id.
Adapun formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Anas menyebut pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
"Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)."
"Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," jelas Anas.
Saat ini, lanjut Anas, instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.