Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Biodata Arman Hanis yang Diserahi Buku Hitam Ferdy Sambo Setelah Hakim Putuskan Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo langsung menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada Arman Hanis setelah divonis hukuman mati. Simak profil dan biodatanya.

kolase Kompas TV dan Tribunnews
Arman Hanis Saat Diserahi Buku Hitam Ferdy Sambo (kiri). Simak profil dan biodatanya. 

Di sana, ia menjadi pengacara senior. Pada 2016 hingga 2019, Arman Hanis menjabat sebagai Dewan Kehormatan AKPI.

Ia juga pernah ditunjuk menjadi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Adapun daftar klien yang pernah dan masih ditangani di antaranya:

  • PT Sarinah,
  • PT Coca Cola Distribution Indonesia
  • PT Magnum Consolidators Indonesia,
  • PT Ancol Indonesia
  • Kuasa hukum Pemohon Pailit PT Dian Semangat Insan. (Wa Ode Nurmin).

Disebut jimat

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

Pasalnya, buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.

"Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.

Dipegang sejak masih kombes

Penampakan buku hitam itu sejak awal telah mencuri perhatian publik ketika Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana pada saat itu mantan jenderal bintang dua tersebut diberi sanksi pemecatan.

Arman Hanis menyebutkan bahwa buku hitam itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo saat ia masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat itu, Sambo masih berpangkat Komisaris Besar (kombes).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved