Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BENARKAH Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah? Menkopolhukam Mahfud MD Sebut jika Penuhi 2 Syarat Ini

Benarkah vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah? Menkopolhukam Mahfud MD sebut jika penuhi 2 syarat ini

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
YOUTUBE
Ferdy Sambo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

Mahfud MD mengunggahnya pada kemarin, Senin (13/2/2023) usai vonis Ferdy Sambo dibacakan.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam," tulis Mahfud MD membuka cuitan.

Lebih lanjut ia menyinggung pembuktian JPU dan para pembela.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta."

Dirinya pun tegas memuji kinerja hakim dan menyebut vonis sudah sesuai.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati."

Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo
Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo

Setelah diunggah, cuitan itu pun langsung diserbu oleh warganet

Hingga hari ini, Selasa (14/2/2023) pagi, cutian itu telah di-retweet sebanyak 2.036 kali, dikutip 264 kali, dan disukai oleh 12,3 ribu akun.

"Kami sebagai rakyat kecil sgt mengapresiasi Vonis Pak Wahyu Pak Simanjuntak dan Pak Ribut untuk vonis kepada Sambo.. Sehat selalu bapak2 Pengadil..." tulis @Doni*** di kolom komentar.

"Saluutt kpd Majelis hakim yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan & kpd Lawyer Kamaruddin Simanjuntak yg telah berjuang mengungkap kebenaran & kebatilan." tulis @Red***.

"Betul pak semangat jadinya melihat pak hakim nya ternyata di indonesia masih ada orang orang yang mulia hatinya berlaku jujur dan tidak goyang akan segala hambatan selamat bapak mahfud dan para jajaran nya sepecialy untuk pak hakim yang mulia wahyu imam santoso," ungkap @Y11***.

Sementara itu melansir Kompas.com, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada yang meringankan vonis.

"Menurut saya, vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved