7 FAKTA Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Tabrak Taksi Online di Senopati: Baru Lulus S1

Ini lah sosok Giorgio Ramadhan (24), pengemudi mobil Fortuner yang menabrak taksi online berjenis Honda Brio warna kuning. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Giorgio Ramadhan, penabrak taksi online di Senopati, ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihak kepolisian memastikan, Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat sedang merusak taksi online dan mengancamnya menggunakan senjata.

"Tidak. Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade.

Menurutnya, aksi tersebut murni karena didorong rasa emosi akibat perselisihannya dengan pengemudi taksi online.

6. Dijerat pasal berlapis

Giorgio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas insiden di jalan tersebut.

Dia dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf atas aksi ugal-ugalannya di Jalan Senopati.

7. Dugaan buronan Ukraina

Di media sosial, banyak warganet yang menyebut Giorgio merupakan seorang buronan Ukraina.

Namun, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum menerima laporan terkait status buronan tersebut.

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi itu dan kami akan cek," ujar Ade Ary.

Sekadar info, dikutip dari situs Myrotvorets, terpampang jelas foto wajah dan daftar kesalahan Giorgio.

Diketahui, situs tersebut merupakan halaman berisi informasi untuk otoritas penegak hukum dan layanan khusus tentang teroris pro-Rusia, separatis hingga tentara bayaran.

Laman tersebut dibuat oleh politikus dan aktivis Ukraina, Georgy Tuka pada Desember 2014.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved