Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
4 ALASAN Pemberat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tahu Rencana Ferdy Sambo Ke Brigadir J
Majelis hakim memutuskan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Simak sederet alasannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Majelis hakim bukti-bukti kuat terkait keputusannya jatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Salah satunya adalah majelis hakim menganggap Putri Candrawathi tahu rencana Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, majelis hakim juga membeberkan bukti bahwa pengakuan pelecehan seksual yang diungkap Putri ternyata tidak valid.
Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.
Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.
Berikut alasna kuat hakim menjatuhkan vonis tersebut, melansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara'.
1. Tahu Rencana Ferdy Sambo
Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.
"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.
"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.
2. Alasan Isoman Tak Masuk Akal
Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka
"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas Majelis Hakim.
Atas fakta itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah di Duren Tiga.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah akan dilakukan di rumah jalan Duren Tiga 46," katanya.
3. Bukti Rekaman CCTV
Selain itu, dalam rekaman CCTV menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi bersama dengan Kuat Maruf naik lift ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan bahwa keduanya hendak menemui terdakwa Ferdy Sambo.
Walaupun waktunya terbilang cukup singkat, namun Majelis Hakim meyakini adanya pertemuan itu.
"Keberadaan Kuat Ma'ruf ke lantai 3 itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari 3 menit, tapi Majelis Hakim meyakini saksi Kuat Maruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai 3," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
4. Tak Ada Pelecehan
Dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.
"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut memastikan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan Ferdy Sambo.
"Maka terdakwa harus dijathi pidana," tegas hakim Wahyu saat membacakan putusannya.
Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu lalu menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni:
- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta
- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini.
- Terdakwa berbelit-belit
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim memastikan tidak ada.
"Mengadili menyatakna terdakwa Ferdy Sambo terbukti terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. tanpa hal mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagiaman mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Wahyu.
Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan.
"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.