Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Hakim Wahyu Iman Santoso yang Putuskan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
Hakim Wahyu Iman Santoso jatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Simak profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata hakim Wahyu Iman Santoso yang jatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Diketahui, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujarWahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Wahyu Iman Santoso?
Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Baca juga: 8 ALASAN Pemberat Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Tembak Brigadir J dan Motif Bukan Pelecehan
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.