CPNS 2023

Pengumuman Terbaru CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Ada Dosen dan Jaksa, Ini Kata Menteri PANRB

CPNS 2023 dipastikan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur kedinasan. Ini kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Alex Suban
Seleksi CPNS 2023 Dibuka untuk Umum 

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:

Baca juga: DAFTAR Lulusan Paling Banyak Dibutuhkan di CPNS 2023, Nomor 2 dan 4 Masuk Formasi Prioritas

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

Sebelumnya, Averrouce menegaskan, tak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti seleksi.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK.

"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved