CPNS 2023

Pengumuman Terbaru CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Ada Dosen dan Jaksa, Ini Kata Menteri PANRB

CPNS 2023 dipastikan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur kedinasan. Ini kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Alex Suban
Seleksi CPNS 2023 Dibuka untuk Umum 

SURYA.CO.ID - Simak pengumuman terbaru terkait Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

CPNS 2023 dipastikan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur kedinasan.

Informasi CPNS 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Di samping itu, ada sejumlah formasi yang dibuka di antaranya dosen dan jaksa.

Melansir Tribunnews.com, Anas memastikan bahwa Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 dibuka untuk masyarakat umum.

Seleksi CASN 2023 nantinya terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas, Senin (30/1/2023), dilansir menpan.go.id.

Adapun formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Anas menyebut pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

"Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)."

"Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," jelas Anas.

Saat ini, lanjut Anas, instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi.

Setelah usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan.

Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anas mengungkapkan ada empat arah kebijakan pengadaan ASN 2023.

Pertama adalah fokus pelayanan dasar. Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.

Ketiga, merekrut CASN secara selektif. Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," tegas Anas.

Baca juga: FORMASI Prioritas CPNS 2023 Butuhkan Lulusan ini, Jadwal Pendaftaran Dibuka Juni 2023

Kriteria Honorer yang Bisa Ikut CPNS 2023

Sementara itu melansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan, menghapus status tenaga honorer mulai 2023.

Diberitakan Kompas.com (4/6/2022), penghapusan ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Meski demikian, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, bagaimana kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK?

Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

"Iya," ujar Mohammad Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:

Baca juga: DAFTAR Lulusan Paling Banyak Dibutuhkan di CPNS 2023, Nomor 2 dan 4 Masuk Formasi Prioritas

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

Sebelumnya, Averrouce menegaskan, tak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti seleksi.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK.

"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved