CPNS 2023
Pengumuman Terbaru CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Ada Dosen dan Jaksa, Ini Kata Menteri PANRB
CPNS 2023 dipastikan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur kedinasan. Ini kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Ketiga, merekrut CASN secara selektif. Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," tegas Anas.
Baca juga: FORMASI Prioritas CPNS 2023 Butuhkan Lulusan ini, Jadwal Pendaftaran Dibuka Juni 2023
Kriteria Honorer yang Bisa Ikut CPNS 2023
Sementara itu melansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan, menghapus status tenaga honorer mulai 2023.
Diberitakan Kompas.com (4/6/2022), penghapusan ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Meski demikian, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, bagaimana kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK?
Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
"Iya," ujar Mohammad Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.
Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.