Berita Pasuruan

PORTAL Laporkan Aktifitas Dugaan Ilegal Minning di Wilayah Pasuruan ke Bareskrim Mabes Polri

Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) melaporkan tambang ilegal di Pasuruan ke Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
Istimewa
Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) melaporkan aktifitas tambang ilegal di wilayah Pasuruan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/2023). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) terus tancap gas melaporkan aktifitas ilegal minning atau pertambangan ilegal di wilayah Pasuruan.

Gabungan aktifis yang peduli terhadap kelestarian lingkungan di Pasuruan ini, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menyerahkan data tambang ilegal di Pasuruan pada Jumat (10/2/2023) siang.

Kedatangan aktifis ke Jakarta ini, adalah sebagai tindaklanjut dari laporan yang sudah dilayangkan PORTAL sebelumnya di Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan akhir Januari kemarin.

Dalam laporannya, PORTAL menyerahkan 51 data tambang yang diduga ilegal dan sudah beroperasi lama. 40 masuk wilayah hukum Polres Pasuruan, dan 11 masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Koordinator PORTAL, Lujeng Sudarto berharap Bareskrim Mabes Polri bisa kembali turun gelanggang ke Pasuruan untuk menindak tegas para pelaku perusak lingkungan di Pasuruan, seperti Andrias Tanudjaja (AT) di Bulusari, Gempol.

“Kami menunggu keseriusan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan menangani tindak pidana pertambangan ilegal. Jika memang tidak ada tindakan, kami berharap Bareskrim yang menangani,” katanya.

Lujeng Sudarto menyebut, laporan di Bareskrim untuk memperkuat laporan aktifitas dugaan tambang ilegal di Pasuruan.

Ia juga mengaku mengirimkan berkas ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Pelaporan ini dimaksudkan agar penanganan kasus tambang ilegal yang dilakukan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan mendapat pengawasan dan supervisi,” sambung Lujeng, sapaan akrab Lujeng Sudarto.

Ia juga meminta Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dan monitoring atas penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.

Lujeng masih berharap penyidik Polresta dan Polres Pasuruan bersikap profesional.

Disampaikannya, dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan ini telah berlangsung dan sangat jelas di depan mata.

Namun, selama satu dekade terakhir, hanya satu kasus tambang ilegal yang ditindak sampai vonis.

Hanya kasus AT yang ditindak kepolisian. Itupun yang melakukan tindakan adalah Bareskrim Mabes Polri setelah mendapatkan pengaduan.

Sedangkan, ada Aparat Penegak Hukum (APH) di Pasuruan belum melakukan tindakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved