Berita Pasuruan

PORTAL Laporkan Aktifitas Dugaan Ilegal Minning di Wilayah Pasuruan ke Bareskrim Mabes Polri

Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) melaporkan tambang ilegal di Pasuruan ke Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
Istimewa
Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) melaporkan aktifitas tambang ilegal di wilayah Pasuruan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/2023). 

“Bagi kami, perbuatan melawan hukum yang dilakukan bos tambang ilegal, AT dan akhirnya menyeret dia ke kursi persidangan tidak cukup membuat ciut nyali penambang ilegal,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Lujeng, mendengar dan melihat secara langsung vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bangil ke bos tambang hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar. Putusan ini tidak mendidik dan tidak membuat jera.

"Bos tambang ilegal AT jangan hanya menjadi tumbal hukum. Para penambang ilegal lain, juga harus diperlakukan sama seperti AT, tindak tegas dan penjarakan mereka," paparnya.

Lujeng meyakini, kawasan tambang ilegal sudah diketahui aparat Pemkab Pasuruan maupun aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polresta dan Polres Pasuruan. Ia menunggu keseriusan APH untuk menindak tegas.

"Kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup serta infrastruktur tidak sebanding dengan pendapatan pajak yang diterima Pemkab Pasuruan, juga tidak membawa dampak sosial ekonomi,” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved