Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA HP Panggabean, Mantan Hakim Agung yang Prediksi Ferdy Sambo Divonis Mati, PC Dihukum Ini
Inilah profil dan biodata Henry Pandapotan Panggabean, mantan hakim agung yang memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati di perkara pembunuhan Yosua.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Henry Pandapotan Panggabean, mantan hakim agung yang memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati di perkara pembunuhan Brigadir J di persidangan Senin (13/2/2023).
Tak hanya memprediksi Ferdy Sambo divonis mati, Henry Pandapotan Panggabean atau dikenal dengan nama HP Panggabean juga menyebut Putri Candrawathi akan dihukum berat.
Hal itu diungkapkan HP Panggabean saat berbicara di acara Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis (9/3/2023).
Dikatakan HP Panggabean, dukungan masyarakat dalam praktek peradilan bisa dilihat dari pelaksanaan teori keadilan.
Menurut HP Panggabean, teori keadilan itu ada dua yakni teori keadilan pembalasan dan teori keadilan restorative.
Baca juga: REKAM JEJAK PN Jaksel yang Vonis Ferdy Sambo Lusa Dikuak Eks Hakim Agung: Kena OTT KPK Lebih Sekali
Teori keadilan pembalasan sudah umum bagi masyarakat adat di Papua dan Kalimantan, misalnya pada kasus pembunuhan diwajibkan membayat denda RP 1 miliar sesuai Perda Provinsi.
Sementara teori keadilan restorative dikenakan pada kasus pelecehan seksual yang harus membayar Rp 200 juta diikuti dengan pengucilan.
Di kasus ini, menurut Panggabean, majelis hakim tentu akan menilai apakah menggunakan teori keadilan pembalasan atau teori keadilan restorativ.
"Mudah-mudahan hakim melihat. Kami telah menulis prediksi pidana mati untuk Ferdy Sambo," kata Panggabean.
Meurutnya, hukuman mati itu layak diberikan ke Ferdy Sambo karena dia sudah melakukan penembakan dua kali ke Brigadir J yang didahului dengan perintah ke anak buahnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menugaskan 6 orang perwira polisi untuk melakukan obstruction of justice.
Lalu bagaimana dengan terdakwa lain seperti Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf?
Dikatakan Panggabean, dalam proses pidana, saksi tergantung niat jahatnya.
"Kemungkinan saksi-saksi pelaku yang tidak punya niat jahat kemungkinan 5 tahun," katanya.
Namun, lanjut Panggabean, khusus Putri Candrawathi, dia melihat justru dia sebagai pendukung niat jahat Ferdy Sambo.
"Menurut saya saksi Putri harus diberikan hukuman yang berat," tukasnya.
Siapa sebenarnya HP Panggabean?
Henry Pandapotan Panggabean lahir di Sidikalang, Sumatera Utara pada 1 Juli 1937.
Dia memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1964.
Kemudian melanjutkan program pascasarjana Ilmu Hukum dari universitas yang sama serta dari Universitas Suamatera Utara pada tahun 1992.
Dan gelar Doktor Hukum didapat dari Universtias Gadjah Mada pada tahun 2005.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung di Mahakamah Agung, bapak tiga anak ini telah malang melintang menduduki beberapa jabatan di pengadilan tinggi negeri di berbagai daerah di Indonesia.
Seperti Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur (1965-1972), Anggota Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (1972-1981), Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Jambi (1981-1984), Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (1984-1986), Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara (1986-1992), Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Keadilan (1992-1996), dan Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan (1996-1997).
Suami Naomeria br. Sitompul ini juga mendirikan kantor hukum HP Panggabean Law Firm yang didirikan sejak tahun 2002.
HP Panggabean juga aktif berorganisasi terutama organisasi budaya dan adat masyarakat seperti memimpin Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Batak (KERABAT) dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara).
Pada saat memimpin Kermahudatara, dia berhasil mengadakan Seminar Akbar Masyarakat Hukum Adat Nusantara di Gedung MPR RI yang dibuka oleh Zulkifli Hasan Ketua MPR RI pada 25 Agustus 2016 yang dihadiri 300 peserta pemangku adat dari seluruh Indonesia.
Berikut biodata selengkapnya:
Pendidikan:
1951 S.R. Sidikalang
1954 SMP Negeri Tarutung
1957 SMA Negeri III Medan
1960 Baccalaureat Hukum UGM, Yogyakarta
1964 Refreshing Course Hakim DEPKEH
1964 S1 Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
1970 Post Graduate Course DEPKEH, Belanda
1978 Penataran P4, Type A, DKI Jakarta
1979-1980 Kursus Bahasa Belanda Erasmus Huis, Jakarta (Swadana)
1985 SESPA DEPKEH di Jakarta (4 Bulan)
1991 Studi Kepustakaan di Leiden Oleh Mahkamah Agung RI
1992-S2 Fakultas Hukum Pasca Sarjana, KPK S2 UGM, USU
2005 Doktor Ilmu Hukum UGM Yogyakarta
Karier:
Acting Hakim di Pengadinal Negeri Sawah Lunto, Solok, Sumatera Barat (1964-1965)
Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur (1965-1972)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (1972-1981)
Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Jambi (1981-1984)
Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (1984-1986)
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara (1986-1992)
Wakil dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Keadilan (1992-1996)
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan (1996-1997)
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (1997-2002)
Pendiri, Advokat & Konsultan Hukum di Law Firm HP. Panggabean & Partners (2002-sekarang)
Dosen Fakultas Hokum Univ. Pelita Harapan (2000-sekarang)
Kegiatan Lain:
Pendiri dan Ketua Umum KERABAT (Kerukunan Masyarakat Batak), 1982
Pendiri Jaringan Layanan Damai (JALA DAMAI) Tahun 2002
Buku:
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jala Permata, Jakarta, 2006
Praktik Peradilan Menangani Kasus Yayasan, Jala Permata, Jakarta, 2007
Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan, Liberty, Yogya, 2007
Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2008
Tanggung Jawab Etika Professi Hukum, Universitas Pelita Harapan Pers, 2009
Penyalahgunaan Keadaan, Liberty, Yogyakarta, 2010
Manajemen Advokasi, Alumni, Bandung, 2010
Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat (Mahudat) dalam Kegiatan Mendukung Otonomi Daerah, Bala Permata, Jakarta, 2010
Klinis Hukum, Dalam Sistem Hukum dan Peradilan, Alumni, Bandung, 2011
Praktik Standard Contract/Perjanjian Baku, Alumni, Bandung, 2012
Hukum Pembuktian Teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia, Alumni, Bandung, 2012
Praktik Peradilan Menangani Kasus Aset Yayasan (termasuk Aset Keagamaan) dan Upaya Penanganan Sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bala Permata, Jakarta, 2012
Golden Wisdom, Meretas Etika Lintas Batas (Otobiografi, Dedikasi dan Kontribusi 75 Tahun Dr. Henry Pandapotan Panggabean, SH, MS), Sotheria Books, Jakarta, 2012
Penelitian:
Analisa kasus-kasus Kredit Macet Perbankan sebagai Ketua Tim Anotasi Putusan Pengadilan, 2009-2010
Analisa Hukum Penelitian bidang
Putusan Pengadilan tentang Cessi, 2009-2010
Analisa atas Putusan Pidana Mati dalam Kasus Pidana Narkoba, sebagai Anggota Tim Penelitian Hukum BPHN, 2010
Analisa atas Putusan Pidana Mati dalam Kasus Pidana Narkoba, sebagai Anggota Penelitian Hukum BPHN, 2010
Seminar/ Lokakarya tentang Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat (Mahudat) Mendukung Kegiatan Otonomi Daerah, sejak 2007-2009
Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati

Di bagian lain, kedua orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akan mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin (13/2/2023).
Dalam vonis yang akan dibacakan di PN Jakarta Selatan, ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap Majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo.
Harapan ini disampaikan Samuel Hutabarat, keluarga secara khusus dirinya dengan istri yang sudah mendengar fakta-fakta di persidangan bahwa semua terdakwa sudah terbukti melakukan persengkongkolan.
"Ferdy Sambo membuat skenario, Putri juga selalu berbohong, dan terus memfitnah anak kita yang meninggal dunia, Itukan lebih kejam daripada pembunuhan, makanya kami berharap mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP," jelasnya.
Kata Samuel dirinya mempercayakan semua vonis kepada Majelis Hakim, dia beranggapan Majelis Hakim dapat memutuskan secara bijaksana.
"Menurut hemat kami dalam hal ini tentu majelis hakim akan bijaksana dalam mengambil keputusan bagi para terdakwa, Agar hukum masing-masing diterapkan bagi mereka," ujarnya.
Lebih lanjut saat disinggun kemungkinan vonis yang dijatuhi tidak sesuai harapan, Samuel mengatakan sebagai manusia dirinya hanya bisa berlapang dada menerima keputusan yang memang sulit untuk diterima.
"Tentu dalam hidup ini tidak semua keinginan pasti didapatkan, ada lah yang menjadi pro kontra, ada yang puas ada yang tidak, dalam hal ini kita lapangkan lah, berlapang dada kita untuk tetap menerima," ungkapnya.
Hal ini kata dia karena majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk memutuskan perkara ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Vonis Sambo, Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Mendapatkan Hukuman Maksimal Pasal 340
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.