Berita Ponorogo

Pengangguran di Ponorogo Cabuli Siswa SD, Ketahuan Gara-gara Curi Pakaian Dalam Milik Bapak Korban

Pria warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, diseret ke kantor polisi karena dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki siswa SD.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
FAR (22) warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pelaku pencabulan anak laki-laki siswa SD, saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Rabu (8/2/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - FAR (22) pria warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, diseret ke kantor polisi karena dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki siswa SD.

“Korbannya itu anak-anak pelajar SD. Dicabuli oleh pelaku,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Rabu (8/2/2023).

Selain itu, kata AKBP Catur, pelaku juga merupakan pencuri spesialis pakaian dalam pria.

Terbongkarnya kasus ini, ketika pelaku mencuri pakaian dalam milik bapak korban pada 23 Januari 2023 lalu.

“Pelaku dibawa ke balai Desa Kunti, Kecamatan Sampung untuk ditanyai oleh warga dan perangkat desa,” kata alumni Akpol 2002 ini kepada media.

Saat itu, pelaku mengaku jika sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Pengakuan lainnya adalah pelaku telah melakukan pencabulan terhadap pelaku yang masih berusia 9 tahun.

“Pengakuannya pelaku telah melakukan pencabulan dua kali. Dilakukan di rumah pelaku,” tegasnya.

Untuk memenuhi hasratnya, pelaku memberi iming-iming bisa main games yang ada di handphone miliknya.

Ketika korban bermain handphone, lalu pelaku melakukan pencabulan.

“Korban dan pelaku itu tetangga. Bapak korban tidak curiga ya, karena tetangga itu. Pencabulan dua kali, semuanya pada Juli 2022,” terangnya,

Sementara, pelaku FAR menjelaskan, bahwa memang telah suka sesama jenis selepas lulus sekolah SMK.

”Fantasinya berbeda saja. Yang saya curi ya pakaian dalam pria,” urainya.

Dia mengaku melampiaskan hasrat, ketika korban bermain ke rumahnya. Saat itu, dia memberikan handphone dan mengijinkan korban untuk bermain game.

“Saya buka saja celananya. Saya mainkan alat kelaminnya itu. Gak tahu kenapa, saya suka saja,” pungkasny.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved